Update Daerah yang Telah Cair Bansos PKH BPNT 17 Februari 2025, Cek NIK KTP Anda dengan Cara Ini

Senin 17 Feb 2025, 22:45 WIB
Ini cara mudah cek NIK KTP yang terdaftar di DTKS.. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ini cara mudah cek NIK KTP yang terdaftar di DTKS.. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pada Senin, 17 Februari 2025, penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT semakin merata di beberapa bank penyalur seperti Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Kedua bantuan sosial reguler ini diberikan bagi pemilik NIK KTP yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS).

Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut ini update daerah yang telah menerima penyaluran bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2025.

Baca Juga: Update Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Februari 2025, Cek Ada Pembaharuan Apa Saja di Sini!

Penyaluran Bantuan Sosial

Hari ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT di beberapa daerah telah berhasil mencairkan dana bansos mereka.

Dari update yang dikabarkan oleh Naura Vlog, berikut ini daerah yang sudah mulai tersalurkan bantuan:

1. Bansos PKH:

Di wilayah Ciamis, Jawa Barat telah tersalurkan bansos PKH melalui bank penyalur Bank Mandiri.

2. Bansos BPNT:

Bansos BPNT melalui Bank Mandiri juga sudah tersalurkan di daerah Ciamis, Jawa Barat dan Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: KPM dengan NIK KTP yang Masuk Kriteria Ini Tidak Akan Terima Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek Selengkapnya!

Adapun saldo dana bansos yang diterima bansos BPNT pada pencairan tahap ini aldaah Rp600.000, nominal ini untuk 3 periode, yaitu Januari hingga Maret.

Sementara untuk bansos PKH ditentukan oleh jumlah komponen yang dimiliki KPM. Mengacu pada laman resmi Kemensos RI, besaran bansos PKH adalah sebagai berikut:

  1. Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan
  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan
  3. Anak Sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan
  4. Anak Sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan
  5. Anak Sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan
  6. Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan
Berita Terkait
News Update