POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kTP yang masuk dalam kategori ini tidak akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2025.
Pada tahun 2025, pencairan PKH tahap 1 sudah mulai dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Bank BSI, Bank BRI, dan segera menyusul Bank BNI.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan di tahap ini.
Lalu, siapa saja yang tidak akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 tahun 2025? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu PKH dan Kenapa Bisa Tidak Cair?
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu berdasarkan kriteria sosial-ekonomi tertentu.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007 dan masih menjadi prioritas pemerintah. Namun, ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan ini tidak cair bagi sebagian KPM, terutama karena perubahan status sosial ekonomi penerima.
Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Berikut beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos di tahap pertama tahun 2025:
- Memiliki Kendaraan Bermotor dengan Harga di Atas Rp30 Juta
Jika seorang KPM memiliki motor dengan nilai lebih dari Rp30 juta atau bahkan memiliki mobil, maka ia dinilai sudah tidak masuk kategori penerima bansos. - Daya Listrik Rumah di Atas 2.200 VA
Rumah dengan daya listrik yang tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik, sehingga penerima dengan kondisi ini akan dikeluarkan dari daftar bansos. - Kepala Keluarga Berusia di Bawah 40 Tahun dan Masih Produktif
Jika kepala keluarga masih berusia produktif dan memiliki kemampuan untuk bekerja, kemungkinan besar bantuan sosialnya tidak akan diperpanjang. - Ada Anggota Keluarga yang Bekerja di Perusahaan dengan Gaji di Atas UMP/UMK
Jika ada anggota keluarga yang bekerja di perusahaan dengan gaji lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarga tersebut dianggap sudah mandiri secara finansial. - Lulus CPNS atau P3K di Tahun 2024
Anggota keluarga yang lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menandakan peningkatan kesejahteraan keluarga, sehingga mereka tidak lagi layak menerima bansos. - Memiliki Lahan Luas atau Aset Berharga
KPM yang memiliki tanah luas atau aset berharga lainnya juga bisa dicoret dari daftar penerima bansos.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bansos, bisa melakukan pengecekan melalui:
- Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
- Website Resmi Cekbansos Kemensos untuk melihat status pencairan.
Jika pada aplikasi atau website status masih menunjukkan periode sebelumnya (November-Desember 2024), maka kemungkinan besar bansos tidak akan cair di tahap 1 tahun 2025.
Bagi masyarakat yang masih mengandalkan bantuan sosial, penting untuk memahami kriteria yang membuat bansos tidak cair di tahap 1 tahun 2025.