Daftar Wilayah yang Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 dari Bank Mandiri, BRI dan BNI

Senin 17 Feb 2025, 22:30 WIB
Daftar wilayah yang menerima pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 beserta update informasi penyalurannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Daftar wilayah yang menerima pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 beserta update informasi penyalurannya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menginstruksikan empat bank penyalur untuk mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Pencairan dana bansos tahap 1 ini dilakukan untuk alokasi Januari hingga Maret 2025. Selain itu, Kementerian Sosial juga telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat penyaluran bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar baiknya, pada siang ini, lebih dari 50 daerah pencairan dana bansos tambahan terpantau telah melakukan penarikan saldo bantuan.

Proses pencairan saldo dana bansos ini berlangsung sejak siang hingga malam hari di berbagai wilayah. Dengan adanya tambahan daerah ini, semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari bantuan sosial yang telah disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Kini Berbasis DTSEN: Begini Dampaknya bagi Penerima PKH dan BPNT

Namun, tidak semua KPM mendapatkan pencairan saldo bantuan PKH dan BPNT. Beberapa penerima mengalami kendala, baik karena penundaan sementara maupun karena status mereka yang tidak lagi memenuhi syarat.

Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos, berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan dari aplikasi resmi, beberapa penyebab bantuan tidak cair antara lain adalah hasil survei lapangan yang menyatakan bahwa penerima hanya layak mendapatkan satu jenis bansos.

"Beberapa KPM yang telah menerima PKH lebih dari tujuh tahun mengalami resertifikasi dan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan dana bansos PKH" ujar narator dalam unggahannya.

Penyebab lainnya adalah ketidaksesuaian data antara sistem perbankan dan data kependudukan, seperti perbedaan penulisan nama atau identitas lainnya.

Selain itu, penerima yang memiliki daya listrik di atas 2.200 VA terdeteksi dalam sistem sebagai bukan penerima bansos aktif dan otomatis dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi penerima BPNT yang belum mendapatkan bantuan, beberapa masih dalam tahap pemeriksaan rekening dan belum menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Berita Terkait
News Update