POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) sepertinya, sudah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dua program bansos yang paling dikenal adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dilansir dari lama resmi Bansos PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Sementara BPNT sendiri, memberikan bantuan berupa kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di toko-toko yang bekerja sama.
Baca Juga: Cek Saldo Dana BPNT PKH Hari Ini, Pencairan Merata di Rekening KKS Bank BNI, BRI, dan Mandiri
Pencairan Bansos PKH dan Bansos BPNT ini, biasanya akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima kedua bansos ini, akan menerima bantuan melalui rekening bank atau melalui kantor pos.
Bansos PKH dan Bansos BPNT ini, merupakan program bantuan yang memiliki syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Artinya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kedua bansos tersebut. Sebelum melakukan pengecekan, berikut ini syarat penerimanya.
Baca Juga: Daftar Bansos PKH 2025 Via Online Pakai NIK KTP Anda, Intip Syarat Selengkapnya!
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan memahami syarat dan ketentuannya, siapa saja berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: Cek Fakta Mengapa Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2025 Tidak Cair ke Rekening KKS KPM
Untuk mengetahui, apakah NIK e-KTP Anda tervalidasi sebagai penerima Bansos PKH atau Bansos BPNT, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tervalidasi mendapatkan Banso BPNT, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Namun biasanya, untuk penyalurannya sendiri tergantung dari kebijakan daerah masing-masing, ada yang dua bulan sekali ada yang tiga bulan sekali.
Bagi yang mendapatkan jadwal pencairannya per dua bulan sekali, maka KPM akan menerima saldo dana Rp400.000 per bulannya.
Namun jika mendapatkan jadwal pencairannya per tiga bulan sekali, maka akan mendapatkan saldo dana Rp600.000 per tahapnya.
Baca Juga: Cek Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Bagi KPM Sudah Daftar dan Tercatat di DTSEN Kemensos RI
Sementara itu untuk KPM yang tervalidasi mendapatka Bansos PKH, akan mendapatkan saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ataupun Bansos BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.