POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
PKH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan.
Melalui program bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan dari pemerintah yang dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
PKH memiliki kategori penerima yang berbeda-beda, seperti ibu hamil hingga lanjut usia, dengan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Persyaratan Penerima PKH Tahun 2025
Agar bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk proses pendaftaran.
Namun, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.