Tim kuasa hukum Harvey Moeis akan ajukan Kasasi ke MA terkait vonis 20 tahun penjara. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Divonis Lebih Berat, Tim Kuasa Hukum Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Senin 17 Feb 2025, 19:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya menjadi 20 tahun terkait korupsi penambangan ilegal bijih timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Provinsi Bangka Belitung.

Pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan pihaknya akan mengupayakan langkah hukum lainnya ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya mereka tidak terima dengan putusan PT DKI Jakarta yang menambah vonis hukuman penjara terhadap kliennya itu.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan atas putusan PT,” terang Andi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Tetapi pihaknya belum mengambil langkah apapun terkait putusan tersebut lantaran hingga kini timnya mengaku belum menerima salinan putusan banding yang lengkap dari PT DKI Jakarta.

Setelah menerima putusan banding tersebut ditambahkan Andi baru pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait majelis hakim tinggi yang mengubah putusan 6,5 tahun penjara dari PN Tipikor sebelumnya.

Selanjutnya usah dilakukan telaah atas putusan banding tersebut, maka timnya juga masih perlu menunggu hasil banding terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Hal ini lantara ditambahkan Andi, masing-masing putusan terhadap para terdakwa dalam kasus timah tersebut punya keterkaitan.

“Maka yang pasti, kami akan menempuh upaya hukum. Tetapi untuk kemudian apakah akan menjadi keputusan (untuk kasasi), kami masih menunggu. Kami masih berdiskusi juga dengan tim lainnya, karena ini kan baru lima (terdakwa) yang diputus (banding),” bebernya.

Dirinya menegaskan bahwa, kliennya tersebut semestinya dinyatakan tak bersalah sejak peradilan tingkat pertama. Dengan demikian, ditambahkannya putusan banding oleh PT DKI Jakarta tersebut patut dikritisi karena menjatuhkan pidana yang berlipat terhadap kliennya.

“Kami rasa putusan ini jauh lebih tinggi dari pada yang sudah diputuskan di awal. Dan kami meyakini, bahwa klien kami (Harvey Moeis), sama sekali tidak bersalah atas dakwaan, dan tuntutan jaksa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan bahwa sejumlah aset yang disita milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas negara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada sidang putusan banding pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Respon Kejagung Soal Harvey Moeis yang Akan Ajukan Kasasi

Putusan banding tersebut menguatkan putusan sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.

Dalam hal ini, Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp 420 miliar. Biaya uang pengganti ini diketahui naik dua kali lipat, ketimbang putusan Pengadilan Tipikor senilai Rp 210 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar rupiah," tegas Hakim Ketua Teguh Harianto dalam persidangan yang digelar Kamis, 13 Februari 2025.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis Pengadilan Tinggi Bayar Ganti Rugi 2 Kali Lipat Menjadi Rp420 Miliar dan Hukuman Penjara Jadi 20 Tahun!

Selain itu, PT DKI juga memperberat hukuman penjaranya yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tegas Hakim.

Tags:
Korupsi TimahKasasiMahkamah AgungHarvey Moeis korupsiHarvey Moeis

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor