Ciri-ciri pinjaman online ilegal (Pinterest)

EKONOMI

Awas Hati-Hati! Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Senin 17 Feb 2025, 02:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih banyak beredar di masyarakat, jadi kita harus tetap waspada. Yuk, kenali ciri-ciri pinjol ilegal biar nggak tertipu.

Di Indonesia, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan, termasuk sektor pinjaman.

OJK juga hadir untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Di era digital ini, pinjaman online memang semakin populer. Tapi sayangnya, banyak juga pinjol ilegal yang nggak terdaftar di OJK dan akhirnya bikin rugi banyak orang.

Baca Juga: 90 Daftar Pinjol Legal OJK Update Februari 2025, Proses Cepat Cair

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

  1. Nggak terdaftar atau nggak punya izin dari OJK
  2. Nawarin pinjaman lewat SMS atau WhatsApp
  3. Proses pinjamannya terlalu gampang, tanpa seleksi
  4. Bunga atau biaya pinjamannya nggak jelas, termasuk dendanya
  5. Suka ancam, intimidasi, atau bully peminjam yang nggak bisa bayar
  6. Nggak punya layanan pengaduan buat konsumen
  7. Identitas pengurus dan alamat kantornya nggak jelas
  8. Minta akses ke semua data pribadi di HP peminjam
  9. Pihak penagihnya nggak punya sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sebaliknya, kita juga harus tahu ciri-ciri pinjol legal yang sudah dapat izin resmi dari OJK

Baca Juga: Hati-Hati, Nomor HP Anda Bisa Jadi Kontak Darurat Pinjol! Begini Cara Menangkal Teror DC Lapangan

Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal

Nah, itu dia ciri-ciri pinjol ilegal dan legal menurut OJK. Pastikan kamu pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK biar nggak kena masalah di kemudian hari. Stay safe!

Tags:
pinjol ilegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Otoritas Jasa KeuanganPinjaman Online (Pinjol)Pinjaman Online LegalPinjaman Online Ilegal

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor