POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih banyak beredar di masyarakat, jadi kita harus tetap waspada. Yuk, kenali ciri-ciri pinjol ilegal biar nggak tertipu.
Di Indonesia, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan, termasuk sektor pinjaman.
OJK juga hadir untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Di era digital ini, pinjaman online memang semakin populer. Tapi sayangnya, banyak juga pinjol ilegal yang nggak terdaftar di OJK dan akhirnya bikin rugi banyak orang.
Baca Juga: 90 Daftar Pinjol Legal OJK Update Februari 2025, Proses Cepat Cair
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK
- Nggak terdaftar atau nggak punya izin dari OJK
- Nawarin pinjaman lewat SMS atau WhatsApp
- Proses pinjamannya terlalu gampang, tanpa seleksi
- Bunga atau biaya pinjamannya nggak jelas, termasuk dendanya
- Suka ancam, intimidasi, atau bully peminjam yang nggak bisa bayar
- Nggak punya layanan pengaduan buat konsumen
- Identitas pengurus dan alamat kantornya nggak jelas
- Minta akses ke semua data pribadi di HP peminjam
- Pihak penagihnya nggak punya sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sebaliknya, kita juga harus tahu ciri-ciri pinjol legal yang sudah dapat izin resmi dari OJK
Baca Juga: Hati-Hati, Nomor HP Anda Bisa Jadi Kontak Darurat Pinjol! Begini Cara Menangkal Teror DC Lapangan
Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal
- Terdaftar dan punya izin dari OJK
- Nggak pernah nawarin pinjaman lewat pesan pribadi kayak SMS atau WhatsApp
- Proses pinjamannya ada seleksi, nggak asal kasih
- Bunga dan biaya pinjamannya jelas dan transparan
- Kalau nggak bisa bayar dalam 90 hari, peminjam akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, jadi nggak bisa pinjam di platform fintech lain
- Punya layanan pengaduan buat konsumen
- Identitas pengurus dan alamat kantornya jelas
- Cuma minta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi di HP peminjam
- Pihak penagihnya punya sertifikasi dari AFPI
Nah, itu dia ciri-ciri pinjol ilegal dan legal menurut OJK. Pastikan kamu pilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK biar nggak kena masalah di kemudian hari. Stay safe!