POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tahun 2025.
Aturan ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Dengan adanya aturan ini, mereka akan tetap diangkat sebagai P3K paruh waktu dan mendapatkan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana ketentuan penggajiannya? Kapan jadwal pembayarannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Hanya 5 Tahun! Begini Aturan Baru tentang Kontrak PPPK yang Tidak Bisa Diperpanjang
Surat Edaran Penganggaran Gaji P3K Paruh Waktu
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 911227 SJ pada 14 Februari 2025. Surat ini menjelaskan mekanisme penganggaran gaji bagi P3K paruh waktu, yang mengacu pada peraturan terkait aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa:
- Pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
- Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang ada.
Dengan adanya surat edaran ini, maka tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN BKN
Ketentuan Penggajian P3K Paruh Waktu
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat beberapa ketentuan utama mengenai penggajian P3K paruh waktu. Pegawai non-ASN yang masih dalam tahap seleksi tetap bekerja dan mendapatkan gaji yang sama seperti sebelumnya.
Sumber dana untuk gaji P3K paruh waktu dianggarkan dalam belanja jasa pemerintah daerah.
Pemberian gaji setelah pengangkatan akan menggunakan kode rekening sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Gaji untuk P3K paruh waktu akan diberikan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam surat Sekjen Kemendagri No. 911227 SJ.
Baca Juga: Jadwal Resmi! Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Paling Lambat 18 Februari, Akses Linknya di Sini Sekarang
Kode Klasifikasi Jabatan P3K Paruh Waktu
Setiap jabatan dalam P3K paruh waktu memiliki kode klasifikasi tersendiri, antara lain:
- Kode 83: Jabatan guru.
- Kode 84: Tenaga kependidikan.
- Kode 85: Tenaga kesehatan dan teknis.
- Kode 86 - 90: Jabatan lain terkait pengelolaan dan layanan operasional.
Kode klasifikasi ini digunakan dalam penganggaran dan pencairan gaji P3K paruh waktu.
Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan gaji untuk pegawai non-ASN yang diangkat di luar ketentuan perundang-undangan. Namun, pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap berhak mendapatkan gaji hingga pengangkatannya ditetapkan.
Baca Juga: Ini Daftar Instansi Daerah yang Sudah Mengumumkan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Tujuan Pengadaan P3K Paruh Waktu
Pengadaan P3K paruh waktu memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Penyelesaian tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi.
- Pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
- Meningkatkan status pegawai non-ASN menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
- Meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
BACA JUGA:
Tahapan Pengadaan dan Jadwal Pembayaran Gaji
Berikut tahapan pengadaan P3K paruh waktu:
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan kebutuhan P3K paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
- Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jabatan, dan kualifikasi.
- PPK mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
- Kepala BKN menetapkan NIP P3K paruh waktu, yang juga akan menjadi dasar pembayaran gaji.
- Pembayaran gaji dilakukan setelah pengangkatan resmi, yang diperkirakan setelah seluruh tahapan seleksi P3K tahap 1 dan 2 selesai.
Jadi, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi dan terdaftar di database BKN hanya perlu menunggu tahapan selanjutnya hingga resmi diangkat sebagai P3K paruh waktu.
Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Cek NI PPPK di Mola BKN, Begini Solusinya
Aturan gaji P3K paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.
Dengan adanya regulasi ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan.
Bagi tenaga honorer yang masuk dalam skema ini, penting untuk mengikuti setiap tahap seleksi dan menunggu proses pengangkatan resmi.
Semoga seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat segera mendapatkan kepastian status dan hak gajinya sesuai aturan yang berlaku.