POSKOTA.CO.ID - Terdapat 6 ciri-ciri Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat bansos PKH tahap 1 2025. Anda harus simak di sini dan jangan sampai mengalaminya.
Pencarian PKH periode Januari-Maret 2025 sedang berjalan dan satu per satu KPM menerimanya di KKS terlebih dahulu. Program ini sudah berjalan sejak 2007.
Akan tetapi, tidak semua penerima bisa mendapatkannya pada tahap kali ini karena ada beberapa pengecualian. Berikut simak penjelasannya di bawah ini.
Arti dari PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT 2025 Cair! Cek Daerah yang Sudah Menerima Dana Hari Ini 17 Februari 2025
Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal komponen ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia mendapatkan Rp600.000.
Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuan PKH adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tahap 2.
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Baca Juga: Sudah Cair Dana Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari 2025, Simak Update Info Terbarunya di Sini!
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut ini ada 6 ciri-ciri KPM yang tidak bisa menerima dana bansos PKH tahap 1 2025.
6 Ciri-Ciri KPM yang Tidak Dapat Bansos PKH Tahap 1 2025
Baca Juga: Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Mulai Cair Secara Bertahap, Cek Selengkapnya!
1. Memiliki Kendaraan Bernilai Tinggi
Jika KPM memiliki kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp30 juta, maka dianggap tidak lagi layak menerima bansos. Kepemilikan aset berharga menjadi salah satu indikator kemampuan ekonomi.
2. Daya Listrik Rumah Tinggi
Rumah dengan daya listrik 2.200 VA atau lebih juga dianggap tidak layak menerima bansos. Pemerintah menilai bahwa rumah dengan daya listrik tinggi menunjukkan kemampuan ekonomi yang baik.
3. Kepala Keluarga Masih Produktif
Kepala keluarga yang berusia di bawah 40 tahun dan masih produktif dianggap mampu bekerja dan mencari penghasilan sendiri, sehingga bantuan sosialnya kemungkinan akan dihentikan
4. Berpenghasilan di Atas UMP/UMK
Jika ada anggota keluarga yang bekerja di perusahaan dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka KPM tersebut dinilai mampu secara finansial.
5. Anggota Keluarga Lulus CPNS atau PPPK
Keluarga yang memiliki anggota baru lulus CPNS atau P3K di akhir 2024 juga tidak akan menerima bansos di tahap 1 2025 karena dianggap sudah memiliki penghasilan tetap.
6. Memiliki Lahan Luas atau Mobil
Kepemilikan lahan luas atau mobil juga menjadi indikator ketidaklayakan menerima bantuan sosial.
Itulah dia informasi terkait 6 ciri-ciri KPM yang tidak dapat bansos PKH tahap 1 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.