POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) sepertinya, sudah menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dua program bansos yang paling dikenal adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dilansir dari lama resmi Bansos PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Sementara BPNT sendiri, memberikan bantuan berupa kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di toko-toko yang bekerja sama.
Baca Juga: Cek Saldo Dana BPNT PKH Hari Ini, Pencairan Merata di Rekening KKS Bank BNI, BRI, dan Mandiri
Pencairan Bansos PKH dan Bansos BPNT ini, biasanya akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima kedua bansos ini, akan menerima bantuan melalui rekening bank atau melalui kantor pos.
Bansos PKH dan Bansos BPNT ini, merupakan program bantuan yang memiliki syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Artinya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kedua bansos tersebut. Sebelum melakukan pengecekan, berikut ini syarat penerimanya.
Baca Juga: Daftar Bansos PKH 2025 Via Online Pakai NIK KTP Anda, Intip Syarat Selengkapnya!
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan memahami syarat dan ketentuannya, siapa saja berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.