Ilustrasi peserta didik penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: X/@KemenkeuRI)

EKONOMI

Dana Bansos PIP Rawan Diselewengkan, Pemerintah Minta Sekolah Umumkan Penerima Bantuan

Minggu 16 Feb 2025, 20:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Langkah tegas diambil pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait penyaluran dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

Langkah yang diambil Kemendikdasmen ialah pihak sekolah harus mengumumkan penerima bansos PIP, agar dana yang harusnya diterima oleh siswa tidak diselewengkan atau di korupsi oleh segelintir oknum.

Sekolah juga diwajibkan mengawal dana bantuan benar-benar sampai ke tangan siswa yang berhak tanpa adanya penyelewengan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah penyalahgunaan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Tak Terdampak Efisiensi, Dana Bansos PIP 2025 Rp1.800.000 Tetap Disalurkan untuk Peserta Didik Jenjang SD hingga SMA

"Sekolah harus memastikan pengumuman daftar penerima PIP secara terbuka, membantu aktivasi rekening siswa, serta mengingatkan mereka untuk segera mencairkan dana tersebut. Jika tidak dicairkan dalam waktu yang ditentukan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara," kata Suharti.

Larangan Sekolah Mengelola Dana Bansos PIP

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa penyaluran dana bansos PIP langsung ditransfer ke rekening siswa dan tidak boleh dikelola oleh sekolah.

Tetapi dalam kondisi tertentu seperti siswa yang belum memiliki akses perbankan atau berusia di bawah persyaratan perbankan dapat dibantu pencairannya oleh kepala sekolah dengan syarat ada surat kuasa resmi dari orang tua atau wali siswa.

"Dana PIP adalah hak penuh siswa dan keluarganya. Sekolah tidak boleh memotong, meminta iuran, atau mengatur penggunaannya," tegas Suharti.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana, kepala sekolah wajib mengembalikan uang tersebut kepada siswa, dan pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Apa Penyebab Siswa Tak Dapat Dana Bansos PIP? Ini Alasan Bantuan Pemerintah Ini Tak Cair

Buka Layanan Pelaporan

Kemendikdasmen pun meminta masyarakat untuk aktif mengawasi serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dana PIP yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Apabila menemukan kejanggalan dan praktif diluar ketentuan terkait pencairan dan penggunaan bantuan pendidikan ini, masyarakat bisa mengadukan melalui kanal resmi ini:

Suharti juga menjelaskan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah akan bekerja sama dengan publik figur untuk menyebarluaskan informasi transparansi dana PIP.

Baca Juga: Intip Pencairan Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025, Segini Besarannya dan Cara Cek Secara Lengkapnya!

Harapannya, semakin banyak siswa yang mendapatkan haknya tanpa kendala akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab

"Dana ini untuk pendidikan anak-anak Indonesia. Jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakannya," pungkas Suharti.

Dengan kebijakan yang lebih ketat ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar.

Tags:
dana PIPdana bansos PIPbansos PIPProgram Indonesia Pintar dana bansos Kemendikdasmen

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor