POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan Ramadan, dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) diprediksi akan diterima anak sekolah.
Termasuk dengan nominal Rp1.800.000 yang berhak didapatkan peserta didik jenjang SMA/SMK/sederajat per tahun, khusunya untuk kelas 11.
Bantuan PIP termin 1 meliputi penyaluran periode bulan Februari, Maret, dan April.
Bagi peserta didik yang sudah menerima SK aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel), sebaiknya bersiap-siap untuk menerima dana bantuan pendidikan ini.
"Dana PIP hanya akan diberikan kepada peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, serta memiliki buku rekening SimPel dan Kartu Indonesia Pintar atau KIP," ujar pemilik kanal YouTube Medi Tutorial, saat dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Kriteria Peserta Didik Penerima Bantuan PIP
Untuk mendapatkan dana PIP dari subsidi pemerintah di awal tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik, diantaranya:
1. Peserta Didik dengan Orang Tua Terdaftar di DTKS
Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan menerima bantuan PIP secara otomatis.
"Jadi, bagi kamu yang orang tuanya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, pastikan semua persyaratan sudah disiapkan agar pencairan dana bansos ini berjalan lancar," ungkapnya.
2. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Selain itu, peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, terdampak bencana, yatim/piatu, atau keluarga rentan miskin, juga akan menerima bantuan PIP.