Dana PIP Rp1.800.000 Termin 1 2025 Bersiap Diterima Anak Sekolah Menjelang Bulan Ramadan? Ini yang Harus Disiapkan untuk Pencairan

Jumat 14 Feb 2025, 21:50 WIB
Persiapkan segala dokumen yang diperlukan agar pencairan Dana PIP Rp1.800.000 termin 1 2025 berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Persiapkan segala dokumen yang diperlukan agar pencairan Dana PIP Rp1.800.000 termin 1 2025 berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang bulan Ramadan, dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) diprediksi akan diterima anak sekolah.

Termasuk dengan nominal Rp1.800.000 yang berhak didapatkan peserta didik jenjang SMA/SMK/sederajat per tahun, khusunya untuk kelas 11.

Bantuan PIP termin 1 meliputi penyaluran periode bulan Februari, Maret, dan April.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PIP 2025 Rp1.800.000 Akan Cair ke Rekening SimPel Anak Sekolah dengan NIK dan NISN Terdaftar, Cek Batas Tanggal Aktivasinya

Bagi peserta didik yang sudah menerima SK aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel), sebaiknya bersiap-siap untuk menerima dana bantuan pendidikan ini.

"Dana PIP hanya akan diberikan kepada peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, serta memiliki buku rekening SimPel dan Kartu Indonesia Pintar atau KIP," ujar pemilik kanal YouTube Medi Tutorial, saat dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

Kriteria Peserta Didik Penerima Bantuan PIP

Untuk mendapatkan dana PIP dari subsidi pemerintah di awal tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta didik, diantaranya:

1. Peserta Didik dengan Orang Tua Terdaftar di DTKS

Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan menerima bantuan PIP secara otomatis.

"Jadi, bagi kamu yang orang tuanya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, pastikan semua persyaratan sudah disiapkan agar pencairan dana bansos ini berjalan lancar," ungkapnya.

2. Peserta Didik yang Diusulkan oleh Dinas Pendidikan

Selain itu, peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, terdampak bencana, yatim/piatu, atau keluarga rentan miskin, juga akan menerima bantuan PIP.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Fix Akan Cair 3 Bulan Rp600.000 untuk Alokasi Januari-Maret, Cek Status Terbaru di Situs Resmi Kemensos

Berita Terkait
News Update