Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Anggota DPRD Jakarta Usul Raperda Pembatasan Usia Kendaraan Dikaji Matang

Minggu 16 Feb 2025, 17:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B DPRD Jakarta, M Taufik Zoelkifli, mengusulkan agar pengkajian soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Usia Kendaraan dilakukan secara komprehensif.

Hal ini menanggapi penerapan pembatasan usia kendaraan berdasarkan mandat Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pembatasan usia kendaraan di Jakarta.

"Ketika penyusunan Perdanya juga harus banyak masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain," kata pria yang akrab disapa MTZ melalui pesan singkat, Minggu, 16 Februari 2025.

Politisi PKS ini berujar, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang DKJ, salah satunya membahas tentang penerapan pembatasan usia kendaraan hingga kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Kaji Penerapan Pembatasan Usia Kendaraan

"Jadi saya kira karena ini adalah di Undang-Undang, maka ya Pemda dalam hal ini dengan DPRD DKJ, itu punya kewajiban untuk membuat Perda tersebut, untuk membuat Perda tentang pembatasan usia kendaraan dan pembatasan kepemilikan kendaraan," jelasnya.

Dirinya meminta agar pengkajian soal Raperda Pembatasan Usia Kendaraan ini benar-benar dilakukan secara mendalam.

Salah satu yang ia dorong agar supaya pembatasan usia kendaraan dilakukan dengan bijak.

"Karena kan untuk Jakarta misalnya pembatasan usia kendaraan, banyak warga yang masih memakai kendaraan-kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun atau usianya tua gitu ya, untuk keperluan perekonomian mereka," jelas MTZ.

Baca Juga: DPRD Ingatkan Pemprov Jakarta soal Rakyat Kecil Jika Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun: Kasihan Kalau Disuruh Beli Lagi

"Kalau mereka diminta untuk mengganti kendaraannya ya pasti mungkin gak sanggup karena mahal kan beli baru," sambungnya.

Maka ia berharap nantinya pembatasan usia kendaraan bisa diatur agar usianya tidak terlalu muda yakni 10 tahun. Ia berharap nantinya bisa dievaluasi misalnya menjadi 15 sampai 20 tahun.

"Tapi itupun juga mungkin masih kurang berkenan atau masih ada timbul masalah. Nanti ada kesenjangan sosial atau protes yang besar dari masyarakat," tukasnya.

Maka dirinya mengusulkan agar ada pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk sarana berekonomi.

"Atau kemudian memang untuk golongan tertentu gitu ya jadi perlu kebijaksanaan yang besar dalam menyusun program atau Perda yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," tukasnya.

Tags:
pembatasan kepemilikan kendaraanUU Nomor 2 Tahun 2024Komisi B DPRD Jakartapembatasan usia kendaraan

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor