JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok soal pembatasan usia kendaraan yang bakal diterapkan ketika Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota.
"Nanti, masih dibahas sama pak Asisten Pemerintahan," kata Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Diketahui, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodi sejak bulan April 2024.
Hal itu menandakan jika Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ mengatur pemindahan ibu kota negara ke ibu kota Nusantara.
Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Hal itu berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah.
Artinya, pemerintah provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus terkait urusan pemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus tersebut yang dibunyikan dalam UU DKJ yakni soal batasan usia kendaraan.
Itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g yang menyebutkan terkait kewenangan pembatasan usia kendaraan.
Kewenangan ini dimaksudkan guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu juga mengurangi polusi udara. (Pandi)