Pemprov Jakarta Kaji Penerapan Pembatasan Usia Kendaraan

Minggu 16 Feb 2025, 13:02 WIB
Polisi lalu lintas mengatur laju kendaraan yang melintas di kawasan Gerbang Tol Kebon Bawang, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 11 Februari 2025. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Polisi lalu lintas mengatur laju kendaraan yang melintas di kawasan Gerbang Tol Kebon Bawang, Koja, Jakarta Utara, Selasa, 11 Februari 2025. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masih mengkaji soal penerapan pembatasan usia kendaraan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembatasan usia kendaraan masih dalam pembahasan.

"Pembatasan usia kendaraan masih akan dikaji," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo melalui pesan singkat, Minggu, 16 Februari 2025.

Saat ditanya sudah sejauh mana pembahasan soal Raperda pembatasan usia kendaraan, Syafrin belum dapat membeberkan secara detail.

Baca Juga: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Muncul, DPRD: Kurangi Emisi dan PAD

Disahkan Jokowi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan pada 25 April 2024. Aturan tersebutdisahkan oleh Joko Widodo saat masih menjabat Presiden RI.

Salah satu aturan yang tercantum yakni pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Sesuai Pasal 24 Ayat 2 yang menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Karena itu, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.

Berita Terkait
News Update