Dua bang jago yang salahsatunya menggunakan seragam Ormas Pemuda Pancasila memalak anak TK yang sedang latihan drum band di depan halaman sekolah mereka di Pamulang, Tangerang Selatan. (Sumber: Capture @infodepok)

Daerah

Usai Viral Malak Anak TK Latihan Marching Band, Dua Preman Langsung Diringkus Polisi

Sabtu 15 Feb 2025, 13:38 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Dua preman yang memalak anak TK latihan marching band di kawasan Permata Pamulang, Tangsel pada Jumat, 14 Februari 2025 akhirnya berhasil diringkus polisi.

Ditangkapnya mereka usai viral video pemalakan orangtua murid TK sebesar Rp300 ribu dengan dalih untuk roko dan kopi.

Penangkapan itu pun dibenarkan Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya yang mengatakan keduanya langsung diringkus.

"Kita sudah berhasil mengamankan kedua pelaku tadi malam," ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya pada wartawan Sabtu, 15 Februari 2025.

Baca Juga: Viral Dua Preman Berpakaian Pemuda Pancasila Nekad Palak Anak TK yang Sedang Latihan Drumband di Pamulang

Dijelaskan Kapolsek bahwa dua orang pelaku tersebut merupakan merupakan warga sekitar berinisial S dan N. Dari penangkapan itu pun polisi turut mengamankan diantaranya senjata tajam jenis pisau yang dipakai salah satu pelaku untuk menakuti orangtua para siswa.

"Barang bukti yang kita amankan ada pisau yang dibawa pelaku," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian kedua pelaku datang, dan meminta uang jatah preman.

"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," terangnya. Beruntung ada salah satu orangtua yang mengabadikan momen pemerasan tersebut sehingga keduanya bisa diringkus dengan cepat.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Mereka pun terancam kurungan penjara 10 tahun," tegasnya.

Tags:
marching bandAnak TK DipalakPemalakanPamulang

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor