Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 akan dilakukan pada bulan Maret dan Juli. Jangan lupa cek saldo rekening Anda untuk memastikan pencairan tepat waktu. (Sumber: MenpanRB)

Nasional

Pencairan Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Diberikan, Cek Saldo Rekening Bulan Maret dan Juli Nanti

Sabtu 15 Feb 2025, 17:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kepastian mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dipastikan tetap diberikan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengonfirmasi bahwa baik gaji ke-13 maupun THR ASN tetap akan dicairkan pada tahun ini.

Ia juga menyebutkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan keputusan tersebut, menegaskan bahwa kedua tunjangan tersebut merupakan hak pegawai negeri yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan PNS Menerima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Hasan menambahkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mempengaruhi belanja pegawai.

"Oleh karena itu, anggaran untuk gaji pegawai tetap aman dan tidak akan terpengaruh oleh langkah efisiensi tersebut," ujarnya.

Lantas, kapan gaji ke-13 dan THR ASN akan dicairkan pada tahun 2025?

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP), gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dalam mendukung pembangunan nasional.

Pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, yang bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan.

Secara umum, gaji ke-13 untuk ASN cair pada bulan Juni atau Juli.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, THR adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Baca Juga: SAH! Pensiunan PNS Berhak Terima Gaji ke-13, Cek Info Selengkapnya di Sini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

PP ini juga mengatur bahwa ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun akan menerima THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta 100 persen tunjangan kinerja.

Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR untuk PNS pada tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan pada H-10 sebelum Lebaran, yang bertepatan dengan 21 Maret 2025.

Tags:
THR ASN 2025THR ASNgaji ke-13pencairan gaji ke-13 dan THRpencairan gaji ke-13

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor