Ilustrasi penertiban reklame oleh Satpol PP.

Daerah

Pemasangan Reklame di Kota Bandung Akan Ditertibkan, DPRD Susun Aturan

Sabtu 15 Feb 2025, 12:52 WIB

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Raperda reklame tengah dibahas Pansus 3 DPRD Kota Bandung, moratorium diberlakukan.

Nantinya akan ada beberapa area di Kota Bandung yang akan dilarang untuk dipasang reklame.

"Jadi untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, kami memberlakkan moratorium reklame, setidaknya sampai perda reklame ini diberlakukan," ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja.

Uung mengatakan, Pansus 3 tengah membahas perda reklame yang merupakan revisi dari perda sebelumnya. Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak bileh di ruang milik jalan (rumija).

Baca Juga: Profil Muhammad Farhan Wali Kota Bandung Periode 2025-2030

Ke depan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan. "Jadi ke depan, reklame di rumija tidak boleh. Karena hal ini membuat estetika kota menjadi semerawut," katanya.

Sayangnya, lanjut Uung, masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium. Buktinya, Uung melihat masih banayak reklame baru bermunculan. Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung.

"Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan," ucapnya.

Selain itu, Uung mengakui, untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Terima Sejumlah Penghargaan dari Media Massa

"Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat, kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan di Jakarta karena punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar. Leading sektor dari Raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.

"Jakarta kan juga ibu kota negara. Di mana mereka pasti dipantau. Sehingga, jika ada yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak," katanya.

Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan, salah satu penyebabnya karena di wilayah lain, sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok. Sehingga, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang.

"Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi," ucapnya.

Tags:
DPRD Kota BandungreklameRaperda

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor