DPRD Kota Bandung Bahas Insentif Bagi Pemilik Bangunan Cagar Budaya dalam Raperda

Selasa 11 Feb 2025, 10:00 WIB
Gedung Indonesia Menggugat di Kota Bandung yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya. (Sumber: Dok. Kemdikbud)

Gedung Indonesia Menggugat di Kota Bandung yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya. (Sumber: Dok. Kemdikbud)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Bandung mendorong cagar budaya agar menjadi salah satu destinasi pariwisata di Kota Bandung. Aturan soal itu kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pansus 4 DPRD Kota Bandung membahas dua Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Menurut anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.

Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintergritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan stakeholder lainnya.

Baca Juga: Masih Jadi Kaum Marginal, DPRD Kota Bandung Inisiasi Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

"Ini masih proses (pembahasan Perda). Mudah-mudahan proses ini dalam rangka Kota Bandung dengan berbagai sejarah, budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat sehingga bagaimana beberapa peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan dan support," ujarnya.

Secara garis besar, kata Susanto, ada 5 hal yang dibahas dalam perda ini yakni berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Kelima hal ini sangat berkaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya.

"Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi, ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi penyangga, dan ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang," ucapnya.

Sistem zonasi ini, ungkap Susanto, bakal menjadi basis atau dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan ada bab khusus berkaitan dengan insentif dan kompensasi.

Baca Juga: BPIP Usulkan DPRD Kota Bandung Ubah Istilah Pada Raperda Ideologi Pancasila

"Insentif yang diberikan misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pajak penghasilan. Kemudian insentif advokasi, perbantuan, dan bentuk lain non dana berupa tanda penghargaan," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update