Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.
2. Klik "Cek Penerima PIP" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak.
Pada tampilan baru ini, Anda akan melihat informasi terkait status penerimaan PIP, termasuk tanggal pengecekan, yang merupakan pembaruan terbaru dari laman ini.
Fitur Baru dan Perubahan Tampilan di Dashboard
Perubahan lainnya yang perlu dicatat adalah pembaruan pada dashboard untuk pemangku kepentingan.
Seperti dinas provinsi, kabupaten, kota, dan sekolah.
Setelah login, terdapat beberapa fitur baru yang ditambahkan, diantaranya supervisi dan aktivasi rekening.
Selain itu, tampilan dashboard juga mengalami perubahan warna dan penataan ulang.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang dapat melakukan login di sistem ini.
Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya
Hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki akses, seperti pengelola PIP dan instansi terkait, yang dapat login untuk memantau data lebih lanjut.
Itulah beberapa perubahan penting pada laman cek penerima PIP 2025.