POSKOTA.CO.ID - Ayo daftar KIP Kuliah 2025, pendafrtarannya kini masih dibuka menjadi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk dapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah adalah program bantuan subsidi pendidikan bagi calon mahasiswa lulusan SMA kurang mampu.
Tujuan program ini adalah memberi kesempatan bagi siswa berpotensi dan siswa berprestasi supaya bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Nantinya para penerima akan mendapatkan sederet bantuan subsidi, mulai dari biaya hidup per bulan hingga biaya pendidikan atau uang kuliah tunggal (UKT) kampus per semester.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Program ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan masa pendaftarannya masih dibuka sekarang ini.
Jadi bagi calon mahasiswa, ayo segera mendaftar untuk mendapatkan subsidi bantuan pemerintah sekarang juga.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 4 Februari 2025 lalu. Adapun untuk jadwal resminya hingga penetapan penerima bantuan bisa cek di bawah:
- 4 Februari-31 Oktober 2025: Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah
- 1 Juli-31 Oktober 2025: Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi
- 1 Juli-31 Oktober 2025: Penetapan penerima baru
Syarat KIP Kuliah 2025
Pemerintah cukup selektif dalam menyalurkan bantuan subsidi pendidikan ini supaya tepat sasaran. Adapun untuk syarat penerima KIP Kuliah diantaranya sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
- masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
4. Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
5. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Inilah Penanda Anda Sukses Mendaftar KIP Kuliah di SNBP, Cek Apakah Anda Selesai atau Tidak
Syarat Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah
Proses pendaftaran program KIP Kuliah ini dilaksanakan secara online. Registrasi bisa diakses lewat web resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Saat melakukan registrasi akun, mohon untuk siapkan beberapa data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Sementara itu, beberapa dokumen berikut juga diperlukan untuk diunggah saat melakukan registrasi pendaftaran. Pastikan dokumennya lengkap supaya lolos tahap administrasi:
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi E-KTP
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir
- Bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali
- Fotokopi rapor semester 1-6 (legalisir)
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir (jika sudah diterima)
- Surat Rekomendasi untuk mendapatkan KIP Kuliah di PTS yang dituju dari kepala sekolah
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Proses pendaftaran bantuan pembiayaan pendidikan kuliah ini dilakukan secara online lewat web resmi. Supaya lebih jelas bisa ikuti panduan lengkapnya di bawah ini:
- Kunjungi situs web KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Masukkan data diri Anda, seperti NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif.
- Sistem akan memverifikasi data Anda. Jika berhasil, Anda akan menerima kode pendaftaran dan kode akses melalui email.
- Kunjungi kembali situs web KIP Kuliah dan masuk menggunakan kode pendaftaran dan kode akses yang telah Anda terima.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri, data keluarga, dan data ekonomi Anda.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Pilih jalur seleksi perguruan tinggi yang Anda inginkan, seperti SNBP atau SNBT.
- Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang Anda pilih. Jika Anda diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan.
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah Anda.
- Jika Anda dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, Anda berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi cara mengurus KIP Kuliah 2025, bagi calon mahasiswa disarankan untuk mendaftar KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi tes masuk perguruan tinggi.
Hal ini akan sangat membantu, termasuk bagi perguruan tinggi dalam melakukan sinkronisasi data penerima KIP Kuliah dan pendaftar SNPMB.