POSKOTA.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah dinyatakan lolos, kemungkinan akan mendapat kabar gembira menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pasalnya, para CPNS ini bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) apakah sama-sama tetap mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok tersebut? Simak penjelasannya hingga akhir.
Baca Juga: Khawatir Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Tidak Cair, Ini Kata MenPANRB
Aturan Pemberian Gaji ke-13 dan THR
Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pembagian THR PNS dan gaji ke-13 ini, diberikan dengan kategori berikut ini:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- TNI
- POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
Dari data kategori di atas, ternyata PPPK dan CPNS akan mendapat gaji ke-13 dan THR.
Kemudian waktu penyaluran pun disebutkan dalam aturannya, diberikan 10 hari sebelum hari raya untuk THR dan saat menjelang ajaran baru sekolah untuk gaji ke-13.
Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Saat ini pemerintah masih menyusun kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR di tahun 2025.
Namun bisa dipastikan bahwa tunjangan tersebut akan tetap cair dan diberikan pada seluruh pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Kepastian tersebut diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini yang mengatakan jika target rampungnya aturan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025 ini sebelum ramadan.
Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan
“Mudah-mudahan nanti sebelum puasa PP-nya sudah keluar,” kata Rini.
Dengan adanya kepastian ini, para ASN tidak perlu lagi merasa khawatir tidak cairnya tunjangan ini karena pemerintah sudah menetapkan bahwa hak dasar pegawai tersebut akan diberikan.
Diprediksi penyaluran THR akan dicairkan pada 20 Maret 2025, sementara untuk gaji ke-13 di antara bulan Juni-Juli 2025.