POSKOTA.CO.ID - Pengumuman pembatalan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2025 telah memicu beragam reaksi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sarjoko, selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pembatalan ini tidak terlepas dari beberapa kendala utama, di antaranya belum dialokasikannya anggaran secara memadai serta adanya perubahan mekanisme tata kelola yang tengah berlangsung.
Terlepas dari berbagai kendala, pemerintah terus berkomitmen untuk mendistribusikan bantuan pendidikan sesuai jadwal yang telah direvisi.
Apa Itu Bansos KJP?
Program KJP merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Melalui Bansos KJP, bantuan dana langsung disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria agar anak-anak mereka dapat terus menuntut ilmu tanpa terbebani oleh masalah ekonomi.
Dengan adanya pencairan bantuan pada tahun 2025, pemerintah berharap dapat menjangkau lebih banyak keluarga dan memastikan pendidikan yang merata bagi seluruh pelajar di wilayah Jakarta.
Syarat Penerima Bansos KJP dan KJMU
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan revisi terhadap program KJP Plus dan KJMU, mencakup perubahan pada kriteria penerima serta nominal bantuan yang diberikan.
Adapun beberapa perubahan yang saat ini sedang dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah terkait syarat penerima saldo dana bansos KJP dan KJMU adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Nilai Akademik
- Untuk mendapatkan dana pendidikan melalui KJP Plus, siswa diwajibkan memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester terakhir secara berurutan.
- Ketentuan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan motivasi belajar dan pencapaian akademik siswa.
2. Kriteria Penerima KJP Plus
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun serta terdaftar sebagai siswa di sekolah yang berlokasi di DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau database lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Besaran Saldo Dana Bansos KJMU
Skema bantuan KJMU mengalami penyesuaian, di mana dana yang sebelumnya diberikan secara merata sebesar Rp9 juta per semester kini akan disesuaikan dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.
Selain itu, mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat juga akan memperoleh tunjangan biaya hidup yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, guna mendukung kebutuhan sehari-hari selama masa studi.
Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus 2025
Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 yang semula direncanakan pada Januari mengalami penyesuaian dan dijadwalkan ulang ke Maret 2025.
Pada pencairan tersebut, dana bansos yang diberikan mencakup alokasi untuk Januari, Februari, dan Maret sekaligus.
Sementara itu, jadwal pencairan tahap 2 akan diinformasikan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Cara Cek Status Penerima Bansos KJP Plus 2025
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
- Kunjungi laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Pada halaman utama, pilih opsi KJP yang tersedia di sisi kiri layar.
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali yang terdaftar dalam program KJP Plus.
- Tekan tombol Cek NIK untuk melihat status penerimaan.
- Jika terdaftar, data penerima akan muncul secara otomatis pada layar.
Pendaftaran dan Persyaratan KJP Plus 2025
Proses pendaftaran KJP Plus 2025 akan berlangsung pada 13 – 22 Januari 2025 dengan mekanisme yang harus diperhatikan oleh calon penerima:
- Orang tua wajib mengecek NIK anak melalui laman https://siladu.jakarta.go.id.
- Jika status menunjukkan “Masuk Penetapan”, segera lengkapi dokumen pendaftaran.
- Jika NIK tidak terdaftar dalam DTKS, segera konsultasikan dengan petugas Pusdatin Kesos di kelurahan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Formulir pendaftaran KJP Plus (tersedia di situs resmi).
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur (sesuai format yang diberikan sekolah).
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan pemanfaatan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
- Berita Acara Penilaian Kelayakan penerima KJP Plus.
- Bukti pengecekan DTKS berupa screenshot dari sistem.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa keterlambatan dalam pengumpulan berkas tidak akan diproses dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pendaftar.
Oleh sebab itu, siswa dan orang tua diimbau untuk segera melengkapi dokumen sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami serta mempersiapkan persyaratan pencairan Bansos KJP 2025.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.