POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) secara resmi telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler untuk musim haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji guna memastikan seluruh jemaah yang telah terdaftar dapat menyelesaikan kewajiban keuangan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji ini dapat dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan, yaitu mulai dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Pembukaan pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dengan adanya keputusan tersebut, jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan dapat segera melunasi biaya yang telah ditentukan agar dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp89,4 Juta, Menteri Agama Tekankan Pentingnya Efisiensi
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa setiap jemaah haji reguler sebelumnya telah melakukan pembayaran setoran awal sebesar Rp25 juta.
Selain itu, jemaah juga menerima nilai manfaat dalam bentuk saldo virtual account dengan nominal rata-rata sekitar Rp2 juta. Oleh karena itu, jumlah yang harus dilunasi oleh setiap jemaah akan bervariasi tergantung pada embarkasi keberangkatan masing-masing.
Berikut adalah daftar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berdasarkan embarkasi keberangkatan:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Selain jemaah reguler, terdapat juga biaya yang harus dibayarkan oleh petugas haji dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Akhir Januari, Presiden RI Prabowo Bakal Temui Raja Arab Saudi Bahas Penambahan Kuota Haji
Biaya ini lebih besar karena mencakup berbagai layanan tambahan seperti akomodasi khusus, transportasi tambahan, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Berikut rincian biaya untuk petugas haji dan pembimbing KBIHU berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
Embarkasi Medan: Rp81.955.039
Embarkasi Batam: Rp88.310.259
Embarkasi Padang: Rp85.760.259
Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
Embarkasi Solo: Rp89.457.009
Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Biaya yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU ini sudah mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Tanah Suci, layanan kesehatan, perlindungan asuransi, serta berbagai dokumen perjalanan yang dibutuhkan selama ibadah haji berlangsung.
Baca Juga: Biaya Haji Furoda Tak Terkontrol, Pemerintah Akan Buat Undang-undangnya
Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya jemaah yang memenuhi syarat tertentu yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini.
Daftar jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M ini telah dirilis melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah dikirimkan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di Indonesia serta bank penerima setoran (BPS) Bipih.
Kriteria Jemaah Haji yang Masuk Daftar Pelunasan Biaya Haji
Adapun kriteria jemaah yang masuk dalam daftar pelunasan biaya haji ini adalah sebagai berikut:
- Berstatus aktif dalam sistem haji yang dikelola Kemenag.
- Telah mencapai usia minimal 18 tahun pada tahun keberangkatan.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, atau bagi yang sudah pernah berhaji, hanya diperbolehkan kembali jika terakhir kali berhaji minimal 10 tahun lalu (sejak tahun 1436 H/2015 M).
- Jemaah lanjut usia (lansia) diberikan prioritas sesuai urutan usia tertua di setiap provinsi.
- Terdaftar sebagai calon jemaah haji dalam sistem setidaknya sejak 3 Mei 2020 atau lebih lama.
Dengan dibukanya tahap pelunasan biaya perjalanan haji ini, seluruh jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan diimbau untuk segera melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini penting agar proses persiapan keberangkatan berjalan lancar dan tidak terjadi kendala administrasi yang dapat menghambat keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi para calon jemaah haji, termasuk memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dan administrasi berlangsung dengan transparan dan efisien.
Dengan demikian, para jemaah dapat fokus dalam persiapan ibadah mereka tanpa harus khawatir dengan kendala teknis yang dapat menghambat keberangkatan mereka.
Bagi jemaah yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar keberangkatan, segera lakukan pelunasan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Kemenag di daerah masing-masing atau melalui bank penerima setoran biaya haji.
Dengan menyelesaikan pelunasan tepat waktu, jemaah dapat memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci untuk menjalankan rukun Islam kelima dengan penuh khusyuk dan kelancaran.