Potret terpidana kasus korupsi Timah, Harvey Moeis yang vonisnya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat! Putusan Hakim 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Kamis 13 Feb 2025, 13:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022, yaitu Harvey Moeis.

Semula hukuman yang diterima oleh suami artis Sandra Dewi itu selama 6,5 tahun hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto membacakan amar putusan yang lebih berat yakni vonis  20 tahun hukuman penjara.

Dalam pembacaan vonisnya, Harvey Moeis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, Netizen: Harusnya Seumur Hidup!

“Menjatuhkan pidana terhadap Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

Selain itu, dalam vonisnya disebutkan bahwa Harvey harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan jika tidak membayar uang pengganti.

Kemudian, Hakim pun memperberat beban uang pengganti sebesar Rp420 miliar kepada Harvey Moeis.

Adanya putusan tersebut, Harvey harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Apabila tidak membayar, maka harta benda milik Harvey dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Sebelumnya

Vonis Berat Harvey Moeis

Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, lebih berat dibanding vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya dalam sidang vonis Pengadilan tingkat pertama, Harvey mendapat hukuman 6,5 tahun penjara untuk kasus korupsi PT Timah Tbk ini.

Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, Hakim Eko menganggap Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Vonis Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kemudian, vonis lainnya ialah harus membayar uang denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 12 tahun penjara.

Tentu saja, JPU kembali mengajukan banding terkait vonis ringan yang dijatuhkan hakim tersebut.

Bahkan vonis ringan itu, disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan terdakwa kasus korupsi merugikan negara sampai triliunan rupiah harusnya dihukum berat, bahkan sampai 50 tahun penjara.

Baca Juga: Cibiran Warganet Sikapi Kasus Harvey Moeis: Ternyata Banyak yang Mau

Dengan adanya vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, hukuman berubah menjadi 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp420 miliar, tentu saja vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

Respon Warganet

Mendengar kabar adanya vonis terbaru untuk terpindana korupsi ini, banyak warganet yang merespon bahkan menyebutkan vonis tersebut masih ringan.

“Kurang lama, seumur hidup aja atau dibuang ke pulau terpencil,” kata warganet.

Selain itu, banyak juga warganet yang tidak percaya pada hukum di Indonesia dan menilai jika Harvey akan tetap aman meskipun berada dalam kurungan penjara.

Baca Juga: Respons Admin Gerindra soal Vonis Ringan Harvey Moeis: Presiden Juga Gak Bisa Ubah Keputusan Hakim

“Ah palingan tetep bisa jalan-jalan, walaupun dipenjara,” tulis warganet.

“Paling juga enggak ada 10 tahun udah bebas dan bisa jalan-jalan,” kata Warganet.

“Yakin dia dipenjara, sekelas Gayus Tambunan yang recehan aja bisa keliling Bali dan Nonton Tenis,” ujar warganet.

Sebagai tambahan informasi, kasus korupsi timah ini melibatkan terdakwa lain yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Tags:
pt timah tbkTPPUtindak pidana pencucian uangtindak pidana korupsivonis harvey moeispengadilan tinggi dki jakartasandra dewikasus korupsi timahharvey moeis

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor