POSKOTA.CO.ID - Program BPNT dan PKH disalurkan pemerintah untuk bisa membantu meringankan ekonomi masyarakat miskin dan rentan yang secara resmi terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, pencairan saldo dana dari kedua bantuan ini akan segera disalurkan pada pertengahan bulan Februari 2025.
BPNT disalurkan kepada KPM untuk membeli kebutuhan bahan pokok pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Pencairannya akan disalurkan setiap dua bulan sekali untuk KPM yang sudah memiliki KKS, sedangkan KPM yang tidak memiliki rekening KKS maka proses penyalurannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Selain BPNT, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan PKH yang bisa membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang terdampak dalam sektor kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Program bantuan PKH disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sepeti, anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal yang diberikan berbeda setiap kategorinya.
Berikut adalah proses dan jadwal pencairan BPNT dan PKH 2025 yang akan segera disalurkan pemerintah kepada KPM yang sudah terdaftar di Kemensos.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
Dilansir dari beberapa sumber, proses penyaluran saldo dana dari bantuan BPNT dan PKH 2025 akan dimulai pada bulan Februari 2025.
Bantuan disalurkan melalui rekening KKS via bank himbara ataupun kantor pos. Cek jadwal lengkapnya di sini
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Tahap 1 Januari-Februari
- Tahap 2 Maret-April
- Tahap 3 Mei-Juni
- Tahap 4 Juli-Agustus
- Tahap 5 September-Oktober
- Tahap 6 November-Desember
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Tahap 1 Januari - Maret
- Tahap 2 April - Juni
- Tahap 3 Juli - September
- Tahap 4 Oktober - Desember
Bantuan BPNT dan PKH diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Cek selengkapnya di sini syaratnya
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Bukan Pejabat ASN atau Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Untuk proses pencairannya saat ini memasuki tahap penting yaitu verifikasi rekening yang nantinya akan divalidasi dengan database Kemensos, bank penyalur dan Disdukcapil.
Setelah itu, Kemensos akan langsung menerbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk memulai pencairan dana ke bank penyalur.