Ilustrasi uang makan PNS. (Sumber: Pixabay)

Nasional

Cek Besaran Uang Makan PNS 2025, Golongan IV dapat Rp902.000 Per Bulan

Kamis 13 Feb 2025, 22:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran nominal uang makan yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025.

Kebijakan terkait uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam kebijakannya, PNS berhak mendapatkan uang makan yang nominalnya diatur berdasarkan ketentuan yang udah di atur.

Baca Juga: Apakah Seleksi CPNS 2025 akan Ditiadakan Akibat Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasannya

Pemberian uang makan PNS tahun 2025 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai.

Dari kebijakannya, Golongan IV mendapatkan uang makan sebanyak Rp902.000 dan dibayarkan sebulan sekali dan paling cepat dibayarkan pada awal bulan berikutnya.

Selain itu, pemberian uang makan PNS ini didasarkan pada daftar hadir  pada hari kerja dalam hitungan satu bulan.

Baca Juga: Strategi Memilih Formasi CPNS 2025, Peluang Lolos Paling Besar di Daerah Ini

Besaran Nominal Uang Makan PNS 2025

Berikut ini besaran nominal uang makan PNS di tahun 2025 dalam satu kerja, antara lain:

Dari data di atas, apabila diasumsikan kehadiran selama 22 hari kerja, maka total uang makan yang diterima sebesar, berikut ini:

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Cair Maret 2025, Cek Besaran Nominal yang Diterima

Faktor Uang Makan PNS 2025 Tidak Cair

Mengutip dari Kemenkeu.go.id, uang makan bisa tidak diberikan kepada pegawai pemerintah dengan ketentuan:

Tags:
faktor uang makan PNS 2025 tidak cairbesaran nominal uang makan PNSuang makan PNSPNS Pegawai Negeri Sipil uang makan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor