POSKOTA.CO.ID - Seleksi CPNS 2025 diprediksi akan kembali dibuka dan memberikan kesempatan emas bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkarier menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk meraih impian tersebut, persiapan matang menjadi kunci sukses dalam meraih impian ini.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu batas usia pelamar, yang menjadi syarat wajib dalam seleksi administrasi.
Baca Juga: Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2025 dan BUMN Segera Dibuka, Ini Perbedaan yang Wajib Dipahami
Batas Usia Pelamar CPNS 2025
Ketentuan mengenai batas usia pelamar CPNS mengacu pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPAN RB) Nomor 320 Tahun 2024. Berdasarkan aturan ini:
Usia Minimal
Pelamar harus berusia minimal 18 tahun saat mendaftar. Pelamar di bawah usia ini otomatis tidak memenuhi syarat.
Usia Maksimal
Usia maksimal pelamar umumnya adalah 35 tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa formasi jabatan tertentu yang memperbolehkan usia maksimal hingga 40 tahun.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025, Catat Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini!
Formasi Jabatan dengan Batas Usia Maksimal 40 Tahun
Formasi khusus dengan batas usia maksimal 40 tahun biasanya diperuntukkan bagi tenaga profesional dengan kualifikasi pendidikan tinggi dan pengalaman yang relevan, seperti:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Selain batas usia, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS.
Beriku ini sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu: