Pagar laut di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

JAKARTA RAYA

Bareskrim Polri Usut Dalang Kasus Pagar Laut Tangerang

Kamis 13 Feb 2025, 01:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami pihak yang menyuruh Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hal Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

"Sementara itu yang kita dalami, kita fokus sementara ini. Bahwa kita fokus pada permasalahan awal, yaitu tentang 263, tentang pemalsuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan, kepada penyidik, Arsin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta mengaku telah mencatut KTP milik warga untuk memalsukan dokumen. Hanya saja, penyidik masih mengusut pihak yang memberikan instruksi kepada Arsin, tetapi kasus ini sudah naik status sidik.

"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan," ucap Djuhandhani.

Baca Juga: Imbas Pagar Laut di Perairan Bekasi Dibongkar, PT TRPN Alami Kerugian Hingga Rp200 Miliar

Kendati begitu, ia menegaskan, pihaknya menangani kasus pagar laut di perairan Tangerang secara tuntas dan transparan.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Arsin sebagai saksi atau tersangka pekan depan.

"Sampaikan secara transparan. Tuntaskan semua dan kami akan terus bekerja semaksimal mungkin," tegas Djuhandhani.

Sementara itu, terkait langkah pencegahan Arsin melarikan diri, Djuhandhani belum mengajukan pencekalan. Menurutnya pencekalan Arsin dan Ujang bisa dilakukan setelah keduanya berstatus tersangka.

Tags:
Kades KohodBareskrim Polripagar laut

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor