BEKASI, POSKOTA.CO.ID - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang melakukan pembangunan pagar laut terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dibongkar oleh pemerintah mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.
Hal ini tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara yang mengaku perusahaan tersebut merugi hingga Rp200 miliar. "Oh, besar (kerugian) paling ada sampai Rp 200 miliar, dari mulai membuat perizinan sampai kemudian membuat pelabuhan ini jadi bagus. Itu lama," beber Deolipa kepada wartawan dikutip Poskota Rabu, 12 Februari 2025.
Deolipa mengungkapkan mengenai kerugian yang ditanggung perusahaan tidak akan diberikan kompensasi oleh pihak terkait mengenai pembongkaran pagar laut tersebut. "Oh tidak (diganti). Namanya orang usaha, itu ada untung ada rugi," ungkapnya.
Namun diakui Deolipa perusahaannya masih terus berlanjut mengenai proyek pengadaan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Bakal Dipantau KKP hingga Selesai
Deolipa menyatakan bahwa di masa mendatang, perusahaan akan menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengadaan proyek.
"Kami upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru yang terkait dengan pengadaan pelabuhan perikanan. Sarana dan prasarana pelabuhan perikanan di Paljaya ini, tentunya ingin dilanjutkan (proyek)," beber Deolipa.
Pihaknya pun berjanji bakal menuntaskan pendokumentasian khususnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"PT TRPN sudah membuat perizinan sampai 80 persen. Sisa 20 persen belum selesai. Tetapi, kami sudah kerja. Izin PKKPR laut itu memang berproses. Tetapi izin belum keluar, tetapi kami sudah kerja," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pagar laut di di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari ini Selasa, 11 Februari 2025.
Pembongkaran tersebut tindaklanjut setelah pihaknya melakukan penyegelan di kawasan tersebut pada 15 Januari 2025 lalu.