Informasi skema pembayaran gaji Non-ASN Tahun 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Skema Pembayaran Gaji Non-ASN Tahun 2025, Gaji Dibagi 3 Kriteria? Simak Selengkapnya di Sini

Rabu 12 Feb 2025, 19:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus melakukan berbagai penyesuaian dalam sistem penggajian tenaga non-ASN di tahun 2025.

Kebijakan ini mencakup pembayaran rapel gaji, skema penggajian bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi P3K, serta nasib tenaga kerja yang belum mendapatkan kepastian status.

Berikut adalah rincian terbaru mengenai skema pembayaran gaji tenaga non-ASN tahun ini.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Rapel Gaji Non-ASN hingga Maret 2025

Bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja namun mengalami keterlambatan pembayaran gaji, pemerintah memastikan bahwa rapel gaji akan diberikan hingga Maret 2025.

Ini berlaku bagi pegawai yang belum menerima haknya secara penuh dalam beberapa bulan terakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga kerja non-ASN tetap mendapatkan kejelasan terkait pembayaran gaji mereka.

Salah satu isu utama yang dihadapi oleh tenaga honorer adalah pembayaran gaji bagi mereka yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau masih dalam proses administrasi pengangkatan.

Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan

Saat ini, terdapat beberapa kategori pegawai yang akan menerima pembayaran dengan skema berbeda.

Pegawai yang telah lulus seleksi P3K dan masuk dalam database akan menerima gaji pada Februari 2025, termasuk rapel pembayaran untuk bulan Januari.

Pegawai yang masih dalam tahap seleksi tahap kedua dijadwalkan akan menerima pembayaran pada Maret 2025, dengan rapel gaji untuk Januari dan Februari.

Tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun kemungkinan akan dialihkan ke sistem outsourcing atau diberhentikan dengan skema "dirumahkan" sebagai solusi dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Cek Notifikasi Akun SSCASN Sekarang! Begini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Data Anda Belum Diverifikasi Instansi?

Nasib Tenaga Honorer dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun

Bagi tenaga honorer yang baru bekerja kurang dari dua tahun, banyak pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk "merumahkan" mereka.

Meskipun istilah "PHK" (Pemutusan Hubungan Kerja) dihindari, kenyataannya banyak tenaga kerja non-ASN yang harus mencari alternatif lain di luar pekerjaan mereka saat ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja non-ASN dengan regulasi kepegawaian yang ada.

Pemerintah pusat bersama DPR terus membahas solusi terbaik bagi tenaga kerja non-ASN. Salah satu fokus utama adalah perbaikan dalam sistem seleksi P3K, termasuk mengatasi permasalahan ketidaksesuaian penempatan kerja dan dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen.

DPR juga tengah mengkaji kemungkinan bagi peserta seleksi CPNS yang gagal untuk dapat mengikuti seleksi P3K sebagai alternatif mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Beserta Cara Ceknya

Perubahan kebijakan pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN di tahun 2025 membawa berbagai konsekuensi bagi pegawai honorer.

Dengan adanya skema rapel gaji, penyesuaian pembayaran bagi tenaga P3K, serta kebijakan "perumahan" bagi tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, pemerintah berupaya mencari solusi terbaik untuk tenaga kerja non-ASN.

Sementara itu, DPR terus mengawal proses rekrutmen agar lebih transparan dan adil bagi seluruh pegawai yang ingin beralih ke status ASN atau P3K.

Tags:
rekrutmen ASNHonorer 2025gaji P3K DPRDkebijakan pemerintah ASNhonorerP3K 2025Gaji Non ASN

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor