PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP menutup dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, seusai diprotes warga.
Camat Carita, Pandeglang, Yadi Pribadi membenarkan, kedua THM telah ditutup, karena dianggap melanggar aturan dan tidak memiliki izin.
"Iya, tadi ada aksi penutupan THM oleh Satpol PP Pandeglang, ada dua THM yang ditutup. Yang satu audah beroperasi lama dan satu THM lagi baru beroperasi tiga hari," kata Yadi melalui sambungan telepon, Rabu, 12 Februari 2025.
Yadi mengatakan, satu THM tidak memiliki izin setelah beropasi tiga hari. Sementara itu, satu THM lain memiliki izin operasional sebagai rumah makan.
Baca Juga: Sekuriti Lippo Cikarang Tewas Ditikam Pengunjung Tempat Hiburan Malam
"Izin THM Carista memang ada cuma melanggar, kalau THM yang baru dibuka gak ada izin. Makanya ditolak oleh warga dan sekarang telah disegel oleh Satpol PP Pandeglang," ujarnya.
Setelah dua THM ditutup, Yadi dan pihak berwajib melakukan pengawasan supaya kejadian serupa tidak terulang.
"Iya, kita bersama Koramil dan Polsek Carita akan lakukan pengawasan," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menolak keberadaan THM di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
Ketua MUI Carita, Anhar Muhyani mengatakan, warga tidak setuju THM tidak berizin untuk beroperasi. Selain itu, Bulan Ramadhan kian dekat.
"Negara kita kan negara hukum, jadi harus ada izin baik lingkungan maupun dari Pemkab Pandeglang. Jadi tidak serta merta punya duit, punya kekuasaan bisa melangkahi aturan yang ada," tuturnya.
Menurutnya, keberadaan THM di Pandeglang yang berjuluk Kota Sejuta Santri Seribu Ulama ini dapat merusak moral bangsa.
"Dengan banyaknya tempat-tempat hiburan malam dapat merusak moral bangsa. Walaupun mereka datang ke sana (THM-red) tanda kutif alasan untuk menafkahi anak-anaknya. Itu lagu lama sebetulnya mah," ungkapnya.
Baca Juga: Sambut Panen Padi, Warga Kalapa Cagak Pandeglang Gelar Acara Adat Mapag Sri
Lebih lanjut, ia memuji warga bersikap tidak semberono dalam menyikapi keberadaan THM.
"Ini kan negara hukum, kita bikin apa aja harus ada izinnya. Jadi tindakan masyarakat itu saya angkat jempol, apalagi kan sekarang mau menyongsong Bulan Ramadhan, jangan sampai merusak akhlak dan generasi," tandasnya.