PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Ratusan pengecer LPG tiga kilogram di Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu dilakukan para pengecer gas melon, menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM yang mengharuskan pengecer LPG 3 kilogram untuk memiliki NIB.
Salah seorang pegawai MPP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Adi Wahyudi mengungkapkan, saat ini memang untuk layanan NIB cukup tinggi. Rata-rata pemohon NIB tersebut para pengecer LPG ukuran tiga kilogram.
Baca Juga: Pemilik Pangkalan Gas di Tangerang Klarifikasi usai Viral Dituding Timbun LPG 3 Kg
"Pengajuan izin menjadi sub pangkalan sangatlah mudah, karena bisa daftar secara online melalui aplikasi OSS. Kemarin setelah adanya larangan pengecer jual elpiji 3 kg, itu banyak pengecer mengajukan izin usaha membuat NIB," kata Adi, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, berdasarkan data di OSS, jumlah warga atau pemohon NIB dan yang sudah memiliki izin usaha menjadi Sub Pangkalan yang diterbitkan ada 1.145 pemohon.
“NIB yang diterbitkan ada 1.145, karena sejak beberapa hari ini yang mengurus perizinan Sub Pangkalan cukup membludak," katanya.
Adi mengatakan akibat membludaknya pemohon yang mengurus NIB, pihaknya sampai menambah tenaga teknis atau operator dalam melayani pemohon.
Baca Juga: Anggota Komisi XII DPR RI Usulkan Perubahan Pola Subsidi LPG 3 Kg Menjadi BLT
“Kita tambah satu operator untuk mempercepat proses pengajuan izin Sub Pangkalan melalui aplikasi OSS," ujarnya.
Menurutnya, proses pengajuan NIB melalui OSS itu sebetulnya bisa dilakukan secara online di mana saja, dan tanpa harus ke MPP.