POSKOTA.CO.ID – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan langkah krusial dalam administrasi kepegawaian.
Banyak calon P3K yang masih bingung mengenai tahapan pengusulan hingga penetapan NIP.
Selain itu, beberapa kendala seperti berkas BTS (Berkas Tidak Sesuai) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sering kali menjadi hambatan.
Agar proses ini berjalan lancar, penting bagi calon P3K untuk memahami tahapan serta penyebab umum penolakan berkas.
Tahapan Penetapan NIP P3K
Proses penetapan NIP P3K melibatkan beberapa tahapan yang harus dilewati oleh calon pegawai. Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon P3K wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi kepegawaian. Data yang diinput harus sesuai dengan dokumen asli agar tidak terjadi kendala di tahap selanjutnya.
Setelah pelamar mengisi DRH, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menginput data dan dokumen pendukung. Setelah data berhasil dimasukkan, berkas akan dikirim untuk diverifikasi oleh instansi terkait.
Berkas yang telah diajukan akan diperiksa oleh kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian data dengan aturan yang berlaku. Setelah verifikasi selesai, BKN akan memberikan pertimbangan teknis. Jika semua syarat terpenuhi, berkas akan diteruskan ke instansi daerah untuk proses lebih lanjut.
Instansi daerah yang bersangkutan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai P3K. SK ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang seperti bupati, walikota, atau gubernur.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Beserta Cara Ceknya
Cara Cek Status NIP P3K
Calon P3K dapat memantau perkembangan proses penetapan NIP melalui aplikasi MyASN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi MyASN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Pilih menu Status NIP P3K.
- Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Peserta atau NIK.
- Status akan ditampilkan, apakah masih dalam proses atau sudah ditetapkan.
Sebagai tambahan, format prediksi NIP biasanya mengikuti pola berikut. Tahun lahir + Bulan lahir + Tanggal lahir + Kode gender + 3 digit terakhir. Misalnya, seorang pria lahir pada 5 Mei 1990, maka prediksi NIP-nya dapat berbentuk 199005051234.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tak Mampu Bayar PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK
Penyebab Berkas BTS dan TMS dalam Proses Verifikasi
Sering kali, calon P3K menghadapi kendala karena berkas mereka dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Berikut penyebab umum yang perlu dihindari:
Penyebab Berkas BTS (Berkas Tidak Sesuai):
- Data pengalaman kerja tidak linear dengan jabatan yang dilamar.
- Perbedaan data antara ijazah dan data yang diinput (misalnya nama atau tempat lahir tidak sesuai).
- Ketidaksesuaian status perkawinan dengan dokumen yang dikumpulkan.
Penyebab Berkas TMS (Tidak Memenuhi Syarat):
- Pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Pelamar mengundurkan diri setelah pengumuman kelulusan.
- Pelamar meninggal dunia sebelum SK diterbitkan.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Jaminan Masa Depan
Peran BKN dalam Proses Pengolahan Berkas
Proses verifikasi dan penerbitan NIP dilakukan oleh BKN Pusat dan kantor regionalnya. Sistem yang digunakan adalah First In, First Out (FIFO), yang berarti berkas yang lebih dulu masuk akan diproses lebih cepat.
Namun, perlu diingat bahwa BKN hanya bertanggung jawab dalam verifikasi dan penerbitan NIP, sementara SK pengangkatan tetap diterbitkan oleh instansi daerah masing-masing.
Proses penetapan NIP P3K terdiri dari beberapa tahapan mulai dari pengisian daftar riwayat hidup hingga penerbitan SK oleh instansi daerah.
Kendala seperti BTS dan TMS bisa terjadi akibat ketidaksesuaian data atau tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, penting bagi calon P3K untuk memastikan semua data dan dokumen telah sesuai sebelum dikirimkan.