POSKOTA.CO.ID - Warganet di media sosial ramai membicarakan kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Isu ini muncul seiring dengan upaya efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani memastikan bahwa hak-hak PNS akan tetap dipenuhi.
“Tunggu saja nanti, Insyaallah gaji ke-13 dan THR akan tetap cair,” ujar Sri Mulyani, menepis kekhawatiran yang beredar di masyarakat.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Hak PNS
Kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara tanpa mengurangi hak-hak dasar pegawai pemerintah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan keuangan negara tetap sehat dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Meskipun ada upaya penghematan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi kesejahteraan PNS, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi anggaran tidak berarti mengurangi hak-hak yang telah dijamin oleh peraturan.
Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi
Keputusan untuk mempertahankan gaji ke-13 dan THR PNS juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Dengan memastikan hak-hak PNS terpenuhi, diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan aparatur negara.
Sri Mulyani mengimbau masyarakat, khususnya PNS, untuk tidak khawatir terhadap isu yang beredar. “Kami tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kesimpulan
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tidak akan dihapus pada tahun 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 tidak akan memengaruhi hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dengan demikian, PNS dapat tetap tenang dan fokus menjalankan tugasnya dalam mendukung pembangunan nasional.