Foto : Ilustrasi pelecehan seksual oleh seorang guru di Banjarmasin kepada para siswinya. (Ist).

Daerah

Manfaatkan Persami Pramuka Oknum Guru di Banjarmasin Lecehkan Para Siswi, Polresta Banjarmasin Langsung Turun Tangan

Rabu 12 Feb 2025, 01:13 WIB

BANJARMASIN, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum guru SMP Negeri di Banjarmasin berinisial RMS dan berusia 39 tahun dilaporkan melecehkan siswanya dalam kegiatan Pramuka yaitu Perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami) di sekolahnya.

Akibat kasus tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung turun tangan dan melakukan pendalaman dalam kasus asusila tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto yang menyatakan korban terus bertambah seiring dengan pelaporan dari pihak siswi.

"Awalnya korban asusila yang melaporkan hanya tiga orang murid, setelah di dalami ternyata bertambah lagi empat korban," terang Dedy Sugiarto kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dikatakan Dedy setelah penyidik turun tangan akhirnya korban saat ini bertambah dengan total menjadi tujuh orang anak dan kasusnya terus di dalami oleh pihak penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka RMS.

"Untuk tiga korban kasus sudah naik tahap penyidikan sedangkan untuk empat korban lainnya masih dalam tahap penyelidikan," tegas Dedy.

Baca Juga: Tiga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pada Turis Singapura Ditangkap Polrestabes Bandung

Dalam menjalankan modusnya dikatakan Wakasat, tersangka tidak ada ancaman ataupun janji-janji kepada para korban.

"Tersangka hanya memanfaatkan kedekatan dengan para korban, dan juga pengaruhnya sebagai guru untuk membujuk korban," tutur Wakasat di dampingi Kanit PPA Iptu Partogi.

Begitu mendapatkan laporan, penyidik pun langsung melakukan penangkapan kepada tersangka. Dihadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan asusila terhadap tiga murid saat kegiatan Pramuka yaitu Perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami) di sekolah.

"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka terancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu 5 Februari 2025 malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah," ucapnya.

Dedi mengatakan, kejadian asusila terhadap tiga korban dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu 15 Desember 2024 dini hari lalu, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin.

Tags:
PramukaPersamiBanjarmasinOknum guruPelecehan seksual

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor