Ilustrasi pelamar PPPK 2025 (Sumber: Pekanbaru.go.id)

Nasional

Honorer Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Rabu 12 Feb 2025, 19:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Aturan ini mengatur berbagai aspek terkait PPPK Paruh Waktu, mulai dari gaji, jam kerja, proses pengangkatan, hingga pembatalan pengangkatan.

Bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, penting untuk mengetahui penyebab pembatalan pengangkatan ini.

Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Terbit Sebelum Puasa, Cek Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominalnya

3 Penyebab Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Meskipun skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan pengangkatan:

  1. Mengundurkan Diri: Tenaga honorer yang secara sukarela mengundurkan diri dari proses pengangkatan tentu akan dibatalkan.
  2. Tidak Melengkapi Dokumen: Tenaga honorer dianggap mengundurkan diri jika tidak menyampaikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Meninggal Dunia: Apabila tenaga honorer meninggal dunia, maka secara otomatis pengangkatannya sebagai PPPK Paruh Waktu akan dibatalkan.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Banyak tenaga honorer yang merasa resah dan mengkritik skema PPPK Paruh Waktu karena jam kerja yang sebagian besar masih full, namun dengan gaji yang lebih kecil.

Bahkan, tidak sedikit yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Meski begitu, tenaga honorer tidak perlu terlalu khawatir.

Baca Juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Cek Besarannya Sesuai dengan Golongan

Karena berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama 1 tahun. Setelah melewati masa tersebut, mereka akan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," bunyi Diktum Ketiga Belas PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Keuntungan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Setelah diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tenaga honorer akan mendapatkan beberapa keuntungan, meliputi:

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025

Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan peraturan KemenPANRB, prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu diberikan kepada tenaga honorer yang terdata di database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan tenaga honorer dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait status kepegawaian mereka.

Tags:
pppkcpnshonorer batal diangkatpppk paruh waktuhonorerpegawai pemerintah

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor