Sistem single salary yang diperjuangkan BKN akan memberikan kepastian gaji dan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

BKN Pastikan Reformasi Gaji PNS dan PPPK! Single Salary Segera Terwujud, Segini Besaran Kenaikannya

Rabu 12 Feb 2025, 07:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperjuangkan sistem single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem ini diusulkan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menyederhanakan skema penggajian yang selama ini dianggap kompleks.

Dalam penerapan single salary, penghasilan ASN tidak lagi terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya.

Sebagai gantinya, ASN akan menerima gaji tunggal dengan nominal tertentu yang mencakup semua komponen tersebut.

Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan antara gaji pokok dan tunjangan yang sering kali membingungkan.

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik? Ini Bocoran Nominal Tambahan dari Taspen, Cair BUlan Maret

Latar Belakang Perjuangan Single Salary

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan single salary bertujuan untuk mengatasi keluhan yang banyak disampaikan oleh ASN, terutama para pensiunan.

Hal ini disampaikannya dalam Webinar bertema "Pensiun ASN, Bisakah Sejahtera?" yang diselenggarakan oleh KORPRI pada 11 Februari 2025.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi pensiunan ASN adalah besaran dana pensiun yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan saat masih aktif bekerja.

Saat ini, banyak pensiunan ASN hanya menerima sekitar 8% dari take home pay yang mereka terima sebelumnya. Sistem pensiun yang ada dianggap belum memberikan kesejahteraan yang memadai.

"Banyak pensiunan yang terkejut karena dana pensiun yang diterima hanya 8 persen dari take home pay saat masih aktif bekerja,” ujar Zudan Arif dalam kesempatan tersebut.

Keuntungan Penerapan Single Salary

Penerapan sistem single salary diyakini akan membawa berbagai manfaat bagi ASN, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Beberapa keuntungan yang diharapkan dari sistem ini antara lain:

  1. Peningkatan Kesejahteraan ASN Dengan sistem gaji tunggal, ASN akan menerima penghasilan yang lebih stabil dan tidak bergantung pada tunjangan yang bisa berubah-ubah.
  2. Kemudahan dalam Perhitungan Gaji dan Pensiun Dengan sistem baru ini, penghitungan gaji pensiun menjadi lebih sederhana karena tidak lagi berbasis pada berbagai tunjangan, melainkan langsung pada besaran gaji tunggal.
  3. Gaji PNS dan PPPK Lebih Kompetitif Menurut rencana yang dikemukakan oleh Kepala BKN, nominal single salary yang akan diterima ASN bisa mencapai Rp15 juta per bulan. Sementara itu, besaran gaji pensiun akan dihitung sebesar 75% dari gaji pokok, sehingga pensiunan ASN tetap mendapatkan penghasilan yang layak.
  4. Efisiensi dan Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Negara Dengan sistem yang lebih sederhana, anggaran penggajian ASN bisa lebih terkontrol dan transparan, mengurangi risiko kebocoran anggaran.

Baca Juga: Hati-hati! Link DANA Kaget Palsu Banyak Beredar di Internet, Simak Cara Bedakannya

Tantangan dalam Implementasi Single Salary

Meskipun banyak manfaat yang bisa didapatkan dari sistem ini, ada beberapa tantangan yang harus diatasi sebelum penerapannya:

Kapan Single Salary Akan Diterapkan?

Saat ini, BKN masih terus mengupayakan agar sistem single salary bisa segera diterapkan. Jika kebijakan ini disetujui dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, maka lulusan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 bisa menjadi generasi pertama yang menerima gaji tunggal ini.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesejahteraan ASN, terutama para pensiunan, bisa lebih baik dibandingkan dengan sistem yang ada saat ini.

Pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh ASN.

Tags:
gaji pensiun ASNtunjangan kinerja ASNreformasi birokrasisistem penggajianKesejahteraan ASNpensiun ASNtunjangan ASNgaji PPPK gaji PNSASNPPPK PNS BKNSingle salary

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor