POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 selalu menjadi perhatian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai pemerintah lainnya.
Gaji ke-13 dan THR tetap menjadi bagian dari kesejahteraan bagi ASN di tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan biasanya mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 beberapa bulan sebelum hari H.
Dua insentif itu sendiri memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan pegawai, terutama dalam menyambut hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru bagi anak-anak.
Namun, bagaimana aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025? Apakah pencairannya akan dilakukan sebelum bulan puasa Ramadan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Gaji 13 yang Diterima PPPK Dijamin Lebih Besar dari PNS, Selisih Capai Jutaan
Pencairan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan kebijakan sebelumnya, di mana gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada bulan Juli.
Gaji ke-13 ini mencakup komponen gaji pokok ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Dengan demikian, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.
Meskipun demikian, gaji ke-13 dipastikan tidak akan cair sebelum bulan puasa Ramadan. Menurut perkiraan kalender Islam, Ramadan tahun 2025 akan berlangsung antara bulan Maret hingga April.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada pertengahan tahun tidak akan bertepatan dengan bulan puasa.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
Berbeda dengan gaji ke-13, pencairan THR memiliki aturan yang lebih ketat. Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan perhitungan kalender, Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 22-23 Maret 2025. Oleh karena itu, pencairan THR direncanakan pada 20-21 Maret 2025.
Seperti halnya gaji ke-13, besaran THR yang diterima oleh ASN mencakup gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Lebaran.
Baca Juga: Duh! CPNS Terima Gaji 13 tapi Nominalnya Cuma Segini
Pemerintah Siapkan Aturan Gaji ke-13 dan THR bagi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebut pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR atau gaji ke-14 bagi ASN
Menurutnya, regulasi tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum memasuki bulan Ramadan 2024.
“Aturannya sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sudah mau persiapkan PP-nya,” ujar Rini pada Rabu, 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Ia berharap dengan adanya kepastian hukum dalam bentuk PP, para ASN dapat memperoleh hak mereka tepat waktu tanpa kendala administratif.
"Mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita keluarkan PP-nya, sehingga ASN bisa lebih tenang dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Lebaran," tambahnya.
Baca Juga: Tenang, Gaji 13 dan THR PNS Bakal Cair, Menteri Airlangga: To be Announce
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR 2025
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima yakni sebagai berikut.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Tunjangan juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya selengkapnya.
A. Lulusan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. Lulusan SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Lulusan Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Lulusan Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Lulusan Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Berdasarkan peraturan yang ada, THR akan cair sebelum Idul Fitri pada 20-21 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 diperkirakan cair pada pertengahan tahun, yaitu Juni atau Juli 2025.
Pemerintah terus memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Para penerima diharapkan untuk selalu mengikuti informasi resmi guna memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR 2025 secara akurat.