JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang pemberian gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. PP ini perubahan ketiga atas PP No19/2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan. Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada Juni mendatang. PP ini menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13tiga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. DARI APBD Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah. “PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PP Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Anggaran yang telah disiapkan mencapai Rp20 triliun. Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu pencairan THR untuk PNS dilaksanakan pada 24 Mei mendatang. “Untuk total anggarannya kalau tidak salah sekitar Rp 20 triliun . Jadi THR pada 24 Mei sudah bisa kita laksanakan sesuai dengan proses yang sudah dijalankan,” ujar Sri Mulyani, Kamis (9/5). Anggaran tersebut, lanjut dia, sudah termasuk untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS. Namun, gaji ke-13 baru akan dicairkan pada pertengahan tahun yaitu bulan Juni seperti biasanya untuk membantu PNS membayar keperluan biaya sekolah. (johara)
Bayar THR dan Gaji 13 PNS Disiapkan Rp20 Triliun
Kamis 09 Mei 2019, 22:31 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Pemberian THR di Banten Tahun ini Tidak Boleh DicicilTahun ini Tidak Boleh Dicicil
Senin 05 Apr 2021, 14:40 WIB
News Update
Jaga Stabilitas Harga, Ini Enam Rekomendasi Fahira Idris untuk Satgas Pangan
Kamis 19 Mar 2026, 13:25 WIB
OTOMOTIF
Lebaran 2026: Mobil Lubricants Berangkatkan Mekanik Bengkel Mudik ke Kampung Halaman
19 Mar 2026, 12:49 WIB
RAMADHAN
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Hari Ini, KLIK DI SINI
19 Mar 2026, 11:49 WIB
Nasional
Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 1447H Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Pengumuman dan Link Live Streamingnya
19 Mar 2026, 11:41 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Terbaru Hari Ini 19 Maret 2026, Merosot ke Angka Rp2.530.000 per Gram Jelang Lebaran
19 Mar 2026, 10:05 WIB
OTOMOTIF
Sambut Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Hadirkan 6 Posko dan 89 Bengkel Siaga
19 Mar 2026, 05:00 WIB
Daerah
Jabar Jadi Daerah Prioritas MBG, Alokasi Anggaran untuk Wilayah ini nyaris mencapai 50 persen dari total nasional
19 Mar 2026, 04:03 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Liverpool vs Galatasaray di Liga Champions Pukul 03.00 WIB
19 Mar 2026, 02:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Barcelona vs Newcastle di Leg 2 Liga Champions 2025/2026
19 Mar 2026, 00:10 WIB
JAKARTA RAYA
4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditangkap, Aktor Intelektual Disebut Segera Terungkap
18 Mar 2026, 23:59 WIB
OTOMOTIF
Libur Panjang di Jakarta? Coba Test Drive SUV PHEV Lepas L8 di 3 Showroom Ini
18 Mar 2026, 23:55 WIB
OTOMOTIF
Mobil Listrik Geely EX2 Didistribusikan ke 9 Kota Besar, Penjualan Tembus 5.000 SPK Secara Nasional
18 Mar 2026, 23:49 WIB
EKONOMI
Bank Mandiri Pastikan Livin’ by Mandiri Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri 1447 H
18 Mar 2026, 22:06 WIB
OTOMOTIF
Jangan Keliru! Ini Waktu Ideal Ganti Oli Mesin Mobil untuk Perjalanan Mudik
18 Mar 2026, 18:32 WIB