Potret Menteri PANRB, Rini Widyantini yang menyebutkan jika peraturan pemerintah (PP) untuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS 2025 tengah diproses. (Sumber: MenpanRB)

Nasional

Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025 Terbit Sebelum Puasa, Cek Perkiraan Jadwal Pencairan dan Nominalnya

Rabu 12 Feb 2025, 17:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI dan Polri mendapatkan kabar gembira. Pasalnya, pemerintah telah memastikan pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2025.

Meski sebelumnya sempat beredar kabar adanya penghapusan gaji ke-13 dan THR untuk PNS, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Akhirnya mulai mendapat titik terang bahwa tunjangan di luar gaji pokok pegawai pemerintah tersebut tetap akan diberikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan jika aturan perihal pemberian gaji ke-13 dan THR sedang dalam tahap penyelesaian dan targetnya terbit sebelum puasa.

Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025

“Mudah-mudahan sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya,” ujar Rini.

Perkiraan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Berdasarkan ketentuannya, pemberian gaji ke-13 dan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Mengacu pada ketentuan tersebut, pemberian THR dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Perkiraannya, untuk pencairan THR jatuh pada 20 Maret 2025.

Baca Juga: Tidak Semua Dapat! Inilah 4 Kategori Pensiunan PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13

Sementara untuk gaji ke-13 diberikan mendekati tahun ajaran baru, karena untuk membantu para PNS dalam membiayai pendidikan.

Perkiraan pencairan gaji ke-13 ini pada bulan Juni atau Juli 2025.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Berikut ini besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh para pegawai pemerintah di tahun 2025, yaitu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

Tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan lamanya masa kerja. Berikut rinciannya:

Lulusan SD/SMP/Sederajat

Lulusan SMA/Diploma I

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Masuk, Ini Rinciannya

Lulusan Diploma II/Diploma III

Lulusan Strata I/Diploma IV

Lulusan Strata II/Strata III

Tags:
gaji ke-13 dan thr pns 2025pencairan gaji ke-13 dan THRpegawai pemerintahTHRtunjangan hari rayagaji ke-13PNS pegawai negeri sipil

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor