THR dan Gaji ke-13 PNS Pusat dan Daerah Resmi Cair Maret 2025, Berikut Rinciannya

Selasa 11 Feb 2025, 14:29 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, baik di instansi pusat maupun daerah, akan dilakukan mulai cair pada Maret 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur komponen-komponen gaji dan tunjangan PNS tahun ini.

Namun, tidak semua PNS berhak menerima kedua tunjangan tersebut. Ada beberapa kategori pegawai yang tidak memenuhi syarat pencairan THR dan gaji ke-13.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerimaan hak keuangan bagi para aparatur negara.

Pemerintah telah menetapkan skema pembayaran gaji yang berbeda bagi PNS di instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair! Berikut Ini Besaran dan Tunjangan hingga Jadwalnya

Pegawai yang bekerja di kementerian dan lembaga nasional mendapatkan gaji mereka langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan PNS yang bertugas di pemerintahan daerah menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan sistem ini, pemerintah memastikan kesejahteraan para abdi negara tetap terjaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang meningkatkan total penghasilan mereka.

Komponen Penghasilan PNS Tahun 2025

PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang menjadi komponen penting dalam penghasilan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS tahun ini:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sesuai dengan kebijakan tahunan, pemerintah akan mencairkan THR bagi PNS menjelang Idul Fitri. THR ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat lainnya, sehingga memberikan tambahan dana yang sangat dinantikan oleh pegawai negeri setiap tahunnya.

2. Gaji ke-13

Berita Terkait
News Update