JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus pagar di perairan Kabupaten Tangerang.
Arsin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta mengaku telah memalsukan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut.
"Kita tunggu hasil gelar perkara. Polri tetap profesional, tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan nantinya pembuktian-pembuktian yang akan kita laksanakan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Djuhandani enggan mendahului gelar perkara pekan depan perihal status keduanya. Ia juga menegaskan, gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya.
Baca Juga: Sisa 10 Kilometer Lagi, DKP Banten Janji Pembongkaran Pagar Laut Akan Tuntas Pertengahan Maret 2025
"Ini juga ada proses-proses yang tentu saja proses-proses ini tidak bisa lurah berdiri sendiri. Kades berdiri sendiri, pasti ada kaitan-kaitannya. Ini yang akan kita dalami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebutkan, penyidik baru mengonstruksikan tindak pemalsuan dokumen pertanahan oleh Arsin dan Ujang dengan memeriksa 44 saksi hingga penggeledahan.
"Kita sudah memeriksa 44 saksi. Kemudian upaya paksa yang kita laksanakan adalah melaksanakan pengeledahan di kantor kelurahan dan di rumah kades," tuturnya.