Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho ditemui di kampung Pal Jaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Daerah

Kementrian Kelautan dan Perikanan Nyatakan Pagar Laut di Bekasi Mulai Dibongkar Hari Ini

Selasa 11 Feb 2025, 15:18 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pagar laut di di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada hari ini Selasa, 11 Februari 2025.

Pembongkaran tersebut tindaklanjut setelah pihaknya melakukan penyegelan di kawasan tersebut pada 15 Januari 2025 lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, mengatakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sudah mengakui kesalahan dengan melakukan pembangunan pagar laut tanpa izin.

"Pagar laut tanpa izin di Bekasi dibongkar mulai hari ini secara mandiri oleh tim dari PT TRPN," tegas Ipunk.

Dikatakannya pembongkaran ini dilakukan karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," paparnya.

Baca Juga: Terbitkan HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Minta Penjelasan

Bahkan akibat pembangunan pagar laut tersebut, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan pasal 7 ayat 2 huruf b, h, dan i.

Ipunk menjelaskan sanksi peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi denda administratif, pembongkaran bangunan serta pemulihan atas fungsi ruang laut.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terangnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menerangkan mengenai pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan luasan pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," ungkap Sumono.

Hal ini terkait temuan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare yang terdiri atas area homebase seluas 3,35 hektare dan sempadan 3,43 hektare.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap agar pengelolaan ruang laut dilakukan secara tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak hingga cucu di masa yang akan datang.

Sedangkan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengakui kesalahan tersebut dan mereka berdalih pemasangan pagar laut ini dilakukan untuk kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Reklamasi dilakukan melalui pengelolaan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar. Namun, reklamasi kemudian dinyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). "Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan," ungkap Deolipa mengakui kesalahannya kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Tags:
Pagar Laut BekasiKementrian Kelautan dan PerikananDeolipaDeolipa Yumara

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor