JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin diperiksa Bareskrim Polri soal dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 10 Februari 2025.
Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan Arsin bakal ditetapkan sebagai tersangka atau tidak seusai diperiksa, karena penyidik masih melengkapi alat bukti yang cukup dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kata dia, terlapor berinisial AR, sedangkan korban adalah negara.
"Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod, Senin, 10 Februari 2025, malam. Namun hingga berita ini dibuat pihak Bareskrim Polri belum dapat menyampaikan barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.