Alasan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Ditunda, Simak Informasinya

Selasa 11 Feb 2025, 10:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada bulan Februari 2025, resmi ditunda.

Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa pelantikan ini ditunda? Apa dampaknya?

Mari kita bahas lebih lanjut, pastikan untuk simak artikel ini hingga usai agar dapatkan informasi yang lengkap.

Baca Juga: KDM-Erwan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Abdul Karim: Siap Sinergi Bangun Desa

Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dan Jadwal Awal Pelantikan

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.

Secara rinci, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dijadwalkan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Penyebab Penundaan

Penundaan pelantikan kepala daerah ini bukan tanpa alasan. Penyebab utamanya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

MK memiliki batas waktu paling lambat pada tanggal 13 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024.

Hal ini berarti bahwa pelantikan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan resmi dari MK terkait seluruh sengketa Pilkada.

Dampak Penundaan

Penundaan pelantikan kepala daerah ini tentu memiliki berbagai dampak. Salah satu dampaknya adalah ketidakpastian bagi para kepala daerah terpilih yang telah menantikan momen pelantikan.

Selain itu, penundaan ini juga dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan di daerah-daerah yang kepala daerahnya belum dilantik.

Walaupun demikiran, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Sehingga tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 belum dapat dipastikan tanggal pastinya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Minta Revitalisasi Taman Terus Dilakukan

Kesimpulan

Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 merupakan konsekuensi dari proses demokrasi yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun menimbulkan berbagai dampak, namun keputusan ini diambil demi menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam proses Pilkada.

Mari kita tunggu bersama hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan berharap agar proses pelantikan dapat segera dilaksanakan setelah semua perkara PHPU Pilkada 2024 selesai ditangani.

Tags:
pelantikan gubernurPHPU Pilkada 2024MKPenundaan pelantikan kepala daerahpelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024pengunduran jadwal pelantikan kepala daerahPilkada 2024Pilkadapelantikanwalikotawakil gubernurgubernur

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor