TASIKMALAYA, POSKOTA.CO.ID - Perbuatan asusila seorang pedagang es cincau keliling kepada seorang bocah perempuan di Tasikmalaya kini telah diamankan polisi.
Sebelumnya, sempat viral aksi pencabulan yang dilakukan oleh pedagang es cincau keliling terjadi di wilayah Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya pada Minggu, 9 Februari 2025.
Pelaku berinisial MN, 72 tahun itu nekat melakukan pelecehan seksual kepada bocah perempuan berusia 11 tahun.
Aksinya itu terekam kamera warga yang memergoki perbuatan asusila itu yang akan digunakan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD Kota Depok Ditangkap Polisi
Warga yang merekam itu akhirnya geram dan langsung meringkus pria tua tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian Pelecehan Seksual
Dalam video rekaman dari warga yang beredar di media sosial, tampak pelaku yang awalnya berhenti dengan gerobak dagangannya itu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya
Datang seorang bocah perempuan dan pelaku mengajak ngobrol korban dan langsung melakukan perbuatan asusila di sebuah gang sempit.
Tampak pelaku yang merangkul korban langsung meraba bagian tubuh korban. Aksinya sempat terhenti ketika ada warga yang melintas.
Korban sempat melakukan gerakan menolak aksi pria tua tersebut, tetapi terlihat pelaku seperti membujuk korban agar tidak menolak aksinya.
Geram melihat hal tersebut, warga pun memanggil warga lainnya dan mengamankan MN yang sempat berkelit untuk di bawa kantor polisi dengan membawa barang bukti rekaman.
Baca Juga: Poster Wajah Yandi Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Disebar
Pelaku Ditangkap
Tidak lama, akhirnya anggota dari Polsek Cihideung datang dan mengamankan MN bersamaan dengan gerobaknya ke Mapolsek.
"Pelaku sudah diamankan langsung kami serahkan ke Unit PPPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota karena korban masih di bawah umur," kata Kapolsek Cihideung, Kompol Rusdiyanto kepada wartawan.
Saat ini, MN masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya atas perbuatannya.