DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan pasca praperadilan yang diajukannya ditolak Hakim PN Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan penahanan dilakukan pascapraperadilan yang diajukan RK ditolak Hakim PN Depok. "Tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan, berupa penangkapan dan penahanan kemarin," terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ditambahkan Dermawan, penangkapan terhadap RK dilakukan setelah Hakim PN Depok menjatuhkan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan RK ke PN Depok pada Kamis, 30 Januari 2025 kemarin. Tidak membutuhkan waktu lama, malamnya penyidik pun langsung melakukan terhadap anggota DPRD Kota Depok tersebut di kediamannya. "Iyah (Kamis malam diamankannya). Tidak ada (perlawanan saat diamankan)," terangnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya
Usai diamankan dikediamannya, tersangka pun langsung digiring ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut. Penyidik langsung menahan tersangka pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kasus tersebut bermula ketika anggota DPRD Kota Depok, RK dilaporkan ke polisi pada Jumat, 12 Juli 2024 lalu lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, Polisi lalu menetapkan RK sebagai tersangka di kasus tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025.
Lantaran ditetapkan tersangka, RK pun tak terima lalu mengajukan permohonan praperadilan ke PN Depok berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
Dalam Sidang perdana digelar pada Senin, 13 Januari 2025 lalu hingga akhirnya pada Kamis, 30 Januari 2025, Hakim PN Depok yang menangani perkara praperadilan RK itu menjatuhkan putusannya. Isi putusannya menolak permohonan praperadilan RK karena dinilai penetapan tersangka RK telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Anggota DPRD Kota Depok, RK sendiri dalam kasus dugaan pencabulan tersebut dikenakan pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.