JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Puluhan saksi yang diperiksa kepala desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, sampai dengan pejabat di tingkat Kementerian terkait.
"Dalam proses ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, ada dari masyarakat, ada perangkat desa, ada kepala desa, kemudian ada juga dari pemerintah daerah setempat, termasuk dari kementerian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca Juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Buntut Kasus Pagar Laut, Sejumlah Dokumen Disita Bareskrim
Kendati status perkara pagar laut ini dari penyelidikan sudah dinaikan menjadi statusnya penyidikan tapi penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Termasuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip yang masih berstatus sebagai saksi. Trunoyudo juga tidak menyampaikan secara gamblang apakah akan dilakukan pencekalan terhadap Arsin bin Sanip.
"Tentu ini langkahnya pada status saksi. Setelah melakukan langkah-langkah terhadap pemeriksaan saksi-saksi, juga selaras dilakukan secara simultan bersamaan, secara scientific," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Gunakan Alat Berat, Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Ditarget Rampung 10 Hari
Trunoyudo menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dalam rangka mendalami adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa bersabar untuk menunggu hasil penanganan kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini juga tentunya disupport secara Scientific Crime Investigation melalui Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut," kata Trunoyudo.