BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pagar laut di Perairan kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pekan depan, Selasa, 11 Januari 2025.
"Iya pembongkaran pagar laut (hari selasa)," ucap Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa Yumara saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Sabtu, 8 Februari 2025.
Deolipa mengatakan, rencana pembongkaran pagar laut dibongkar sesuai instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP telah menerbitkan sanksi denda untuk PT TRPN, Jumat, 7 Februari 2025.
"Jadi mekanismenya kan lagi disegel sama KKP, dan mulai ada titik temu dengan denda, jadi ada sanksinya," tuturnya.
Baca Juga: KSAL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Perairan Tangerang Tinggal 8 Kilometer
"Jadi ketika negara memberikan sanksi, kita perusahaan wajib menjalankan. Untuk pembongkaran dua atau tiga kilometer," sambungnya.
Ia berharap, pembongkaran pagar laut sepanjang kurang lebih 3 km itu dapat rampung lebih cepat.
"Harapannya dari itu bisa terpenuhi semua, sehingga hari selasa bisa segera dibongkar," katanya.
Sebelumnya, KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel area reklamasi seluas 2,5 hektare yang dimiliki PT TRPN.
Baca Juga: Warga Geruduk Kantor Bupati Tangerang, Desak Klarifikasi Penerbitan Sertifikat Pagar Laut
PT TRPN tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga area reklamasi diduga menyalahi Undang-undang (UU) 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Hidup.